Kampanye
Senin, 26 Juli 2021 20:45 WIB
Penulis:redaksi
Editor:Redaksi
MAMUMERE (Floresku.com) -Kasus Penggeroyokan yang menimpa Emanuel Manda, warga lingkar luar, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, pada Selasa 6 Juli 2021 lalun Namun, hingga tiga minggu berlalu insiden tersebut belum menemukan titik terang untuk mengetahui siapa pelaku-pelaku pengeroyokan itu.
Bagaimana tidak, Eman, demikian dirinya disapa, telah menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Satgas Covid-19. Akibat aksi keji itu, Eman mengalami luka robek di pelipis kanan dan lebam di area mata kanannya.
Tiga minggu setelah kejadian, Eman belum bisa beraktivitas. Bahkan, luka lebam di matanya belum pulih. Istri korban, Nova Piterson menuturkan, pihak medis menganjurkan untuk pemeriksaan mata secara lengkap karna apabila kena cahaya matanya akan sakit.
Nova menuturkan, sang suami sudah tidak bekerja selama tiga minggu ini. Diketahui, Eman memiliki usaha bengkel sendiri yang mulai dirintis setahun lalu.
Alumni Tamatan STFK Ledalero ini menafkahi hidup keluarga dari usaha bengkelnya itu. Sementara Nova membuka usaha kios sembako.
“Suami saya buka usaha bengkel. Dari situ kami hidup. Saya juga dukung dengan buka kios di satu atap yang sama,” tutur Nova.
Mirisnya, saat ia sedang berjuang dengan pemulihan kesehatan,tetapi pada tanggal 12 juli kami dihadapkan dengan masalah hukum.eman dilaporkan ke Polres Sikka atas dugaan menghalang-halangi kerja tim Satgas Covid-19. Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Tim Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komnas PHD dan HAM NTT, Senopati Idara.
“Iya betul. Kemarin pada tanggal 12 Juli 2021, klien kami menerima surat panggilan dari pihak kepolisian untuk memberikan keterangan terhadap laporan polisi atas dugaan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah atau melanggar protokol kesehatan atau melawan petugas Tim Gabungan Covid-19 Kabupaten Sikka,” jelas penasihat hukum Eman ini kepada media, Selasa (13/07/2021).
Senopati mengatakan, kliennya menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan atas Laporan Polisi Nomor: LP-B/155/VII/2021/NTT/Res. Sikka, Tanggal 06 Juli 2021.
Tidak hanya Eman, sang istri Nova dan seorang asisten bengkel motor bernama Dino dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
“Rencananya hari ini ketiga saksi yang mau dipanggil ini tidak sempat hadir karena ada halangan, maka kita akan mengkonfirmasi ke Polres agar bisa diagendakan pada hari Kamis nanti,” jelasnya.
"Hingga minggu ketiga ini belum ada inisiatif baik dari pihak mana pun untuk secara langsung datang untuk melihat atau sekedar mengecek kesehatan Eman," ucap Nova.
Koordinator LBH Komnas PHD dan HAM NTT, Senopatih Idara, SH., kepada media, ia berharap Penyidik Polres Sikka harus berani menetapkan tersangka. "Penyidik harus berani tetapkan tersangka. Dan para pelaku harus berjiwa kesatria mengaku," tegasnya menambahkan, jika berlarut, maka pihaknya akan menyurati Polda NTT dan Mabes Polri. (MGT)
3 bulan yang lalu