Senin, 06 September 2021 16:42 WIB
Penulis:redaksi
Editor:Redaksi
LABUAN BAJO (Floresku.com) - Kristoforus (30) karyawan Hotel Locall Collection dipecat sepihak dan hanya diberi upah satu bulan gaji.
Kristoforus mengaku dipecat terakhir menjabat sebagai supervisor di Hotel Locall Collection, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat,Provinsi NTT. Kristoforus sendiri sudah bekerja di Hotel itu sejak Maret 2021.
Pada 2 September lalu dirinya diminta untuk tidak masuk bekerja lagi dan tidak diberikan surat pemberhentian oleh pihak Hotel.
Menurut Kristoforus, pemberhentian itu tanpa alasan dan pihak hotel sendiri tidak memanggil kristoforus untuk berikan klarifikasi kenapa dirinya dipecat/diberhentikan oleh pihak hotel.
"Saya juga tidak mengerti. Kenapa saya dipecat dan pihak tidak pernah panggil saya untuk menyampaikan alasan, kata Kristoforus kepada Floresku.com, Senin, 06 September 2021.
Dirinya juga menyampaikan bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan oleh kristoforus selalu diberitahukan kepada pihak GM.
“Setiap pekerjaan saya pak, selalu saya informasi 'kan kepada pihak GM,” katanya.
Dirinya juga mengakui bahwa, pihak Manajemen Hotel Locall Collection bersikap tidak transparan kepada karyawan yang ada di hotel tersebut.
“Pihak hotel tidak pernah transparan kepada para karyawan atau perkerja disitu,” katanya.
Pihak hotel, lanjut dia, pernah menuduh Departemennya mencuri 15 pcs speaker tanpa memiliki alat bukti yang begitu jelas.
Sehingga Kristoforus menduga pihak hotel sedang mencari cara agar mengeluarkan dirinya dan kawan-kawan.
Menurut Kristofours cara-cara yang dilakukan oleh Manajemen Hotel Locall Collection tidak akurat, karena memberhentikan dirinya dan kawan-kawan tanpa alasan yang jelas.
Saat ini Kristoforus dan kawan-kawannya menuntut kepada pihak Manajemen Hotel Locall Collection, terkait gaji yang merupakan hak mereka.
Saat di konfirmasi kepada pihak Hotel Local Colection, Yon mengatakan bahwa Hotel Local Collection terus merangkul para putra dan putri lokal dan memberikan edukasi bersamaan dengan memberikan pembayaran upah sesuai dengan standarnya.
Selama masa probation, jelas Yon, Saudara Krist tidak kooperatif dan tidak mengikuti SOP. Oleh karena itu pihak hotel tidak memperpanjang masa kontrak dan telah melunasi segala hak dari saudara Kristo.
“Kristo tidak kooperatif dan tidak mengikuti SOP maka kami dari Hotel Local Collection tidak memperpanjang masa kontrak dia,”tutup Yon. (Paul)