Uskup
Senin, 06 September 2021 17:30 WIB
Penulis:MAR
JAKARTA (Floresku.com) - Ditjen Bimas Katolik memastikan pencairan tunggakan honor Penyuluh Agama Katolik Non PNS tahun 2020, senilai Rp14.618.000.000 .
Dirjen Bimas Katolik Bayu Samodro dalam pernyataan resmi yang diterima media ini, Senin (6/8/2021) menyatakan anggaran tersebut sudah ada dan akan segera dibayarkan.
“Tahun 2020, honor penyuluh agama katolik Non PNS masih kurang lima bulan. Reviu BPKP sudah dilakukan dan anggaran juga sudah tersedia,” jelas Bayu Samodro di Jakarta.
Lebih lanjut Bayu menjelaskan, Ditjen Bimas Katolik membina 4.042 Penyuluh Agama Non PNS yang tersebar pada 34 provinsi di Indonesia.
Pada tahun 2020, anggaran honor penyuluh hanya cukup dibayarkan selama tujuh bulan. Sehingga, masih ada tunggakan selama lima bulan yang belum terbayarkan. Tahun ini, kata Bayu Samodro, anggaran tersebut sudah disiapkan Ditjen Bimas Katolik.
“Penyuluh Agama Katolik Non PNS telah bekerja penuh selama 12 bulan maka hak-hak mereka harus tetap dipenuhi. Maka melalui berbagai proses dan tahapan pengelolaan anggaran negara, akhirnya pada Agustus 2021 ada kepastian bahwa honor penyuluh Non PNS yang belum terbayarkan selama 5 bulan di Tahun Anggaran 2020 tersebut siap dibayarkan,” tegasnya.
Bayu Samodro menambahkan, pihaknya bersama Gereja Katolik terus berupaya memperhatikan para penyuluh, pewarta, di lingkungan umat Katolik. Kepada penyuluh agama, dia berpesan agar senantiasa memberi perhatian terhadap upaya menguatkan moderasi hidup beragama dan kerukunan hidup beragama.