DPR
Jumat, 29 September 2023 08:46 WIB
Penulis:redaksi
JAKARTA (Floresku.com) - Hingga saat ini, ujung nasib para tenaga honorer masih belum pasti, mengingat kepastian karir lewat RUU ASN belum disahkan. Namun, barangkali, kabar dari DPR ini bisa membuat kalangan honorer menjadi lega dan tak perlu was-was lagi memikirkan nasib karirnya.
Komisi II DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk memindahkan tenaga honorer ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kesepakatan ini terjadi dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas pada Selasa, 26 September.
Pada rapat tersebut, para pemangku kepentingan membahas persetujuan RUU yang mengubah Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang kemudian akan diambil keputusan dalam rapat paripurna.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, Menpan-RB Azwar Anas telah mewakili pemerintah dalam menyampaikan pandangan akhir dari pemerintah soal RUU ASN.
Kata Ahmad, ada 2 hal yang telah disampaikan oleh pemerintah yang di mana secara implisit dari pandangan semua fraksi itu sudah bisa disetujui.
Politikus Partai Golkar ini juga menekankan bahwa revisi UU ASN ini menjadi salah satu perhatian utama Komisi II terhadap Rancangan Undang-Undang ASN.
Maka, Komisi II pun berharap UU ini dapat menjadi dasar hukum untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang selama ini belum temui jalan keluar.
Dalam kesempatan itu, Ahmad menyampaikan salah satu konsep dalam menyelesaikan tenaga honorer.
Kata dia,salah satu konsep atau metodologi untuk menyelesaikan masalah honorer adalah adanya muncul frase PPPK penuh dan frase PPPK Paruh Waktu.
Walau menyebutkan konsep tersebut, dia tidak menjelaskan secara rinci bagaimana skemanya. Ahmad mengaku hal itu akan dijelaskan lebih rinci dan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah.
Doli mengaku, pihaknya akan mengawal masalah tenaga honorer ini dengan sungguh-sungguh dan serius.Oleh karena itu, pihaknya telah meminta pemerintah segera menyusun draf rancangan peraturan pemerintah yang mengatur secara rinci tentang peralihan honorer menjadi PPPK.
Diketahui, awal masa sidang berikutnya, agenda utama Komisi II yakni rapat kerja yang mungkin dilakukan bersama pemerintah untuk mendiskusikan serta memberikan masukan terhadap rancangan Peraturan Pemerintah itu.
Itulah kabar dari DPR soal honorer yang akan diangkat jadi PPPK dengan konsep frase PPPK penuh dan frase PPPK Paruh Waktu. (SP)***
sebulan yang lalu