Kapolda NTT
Jumat, 03 September 2021 11:38 WIB
Penulis:MAR
KUPANG (Floresku.com) – Pihak kepolisian mengingatkan warga NTT untuk mewaspadai praktek prostitisi online yang mulai merebak setelah berhasil mengungkapkan dugaan tindak pidana Asusila/Prostitusi Online dengan menggunakan aplikasi MiChat, Rabu, 1 September 20.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Informasi yang diperoleh dari masyarakat. Selanjunya berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan laporan dari masyarakat itu, Personel Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengamankan dua orang perempuan terduga pelaku Prostitusi Online yang berinisial AP alias Angel alias Nona (20) diamankan di kos-kosan Oebobo Kota Kupang, dan CB (21) di amankan di salah satu hotel Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang pada pukul 14.00 Wita.
Dari tangan pelaku AP diamankan barang bukti berupa Hp Iphone dan ivo Y20, Sim Card dan uang tunai sebanyak Rp585 ribu seeta dua buah alat kontrasepsi merk sutra (satu sudah terpakai).
Terkait kasus itu, Kapolda NTT Irjen Lotharia Layif seperti dikutip dari Antara, mengingatkan para orang tua agar memberi perhatian kepada anak-anak agar tidak terseset oleh aktivitas asusila melalui media online.
“Kepada masyarakat NTT pada umumnya, mari kita awasi bersama praktek prostitusi online, karena selain merusak moral generasi bangsa juga di tengah pandemi covid 19 ini tentu prostitusi online akan menjadi media penyebar Covid 19,” tegasnya.
Seperti diketahui, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
setahun yang lalu