Dua Warga Italia, Masilimiliano dan Mizardo, Diputuskan Tak Bersalah atas Kasus Tanah Pemda di Labuhan Bajo

Kamis, 08 Juli 2021 16:04 WIB

Penulis:MAR

tanah-pemda.jpg

KUPANG (Floresku.com) - Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio, dua warga Italia diputuskan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kedua warga asing tersebut  merupakan terdakwa dalam kasus korupsi lahan di Labuan Bajo, Manggarai Timur, NTT dan berdasarkan pertimbangan putusan yang dibacakan  hakim Fransiska Paula Dari Nino dan hakim anggota dua Gustaf Marpaung, kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. 

Menurut pertimbangan hakim pada siang vonis pada Rabu (Rabu, 7 Juli 2021), Masilimiliano dan Mozardo dianggap tidak mengetahui bahwa tanah tersebut adalah aset milik negara. 

Seperti diketahui, kasus dugaan jual beli tanah negara seluas 30 hektar tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi NTT.Mendalami kasus tersebut,  Kejati NTT telah memeriksa 100 saksi, termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kepala Bidang Aset dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka. 

Jaksa juga telah menahan 17 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus korupsi pengelolaan aset tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat ini, diduga para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 triliun.

Atas  keputusan tersebut,  Jaksa Penuntut Umum Herry C Franklin menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).