Kamis, 23 November 2023 06:45 WIB
Penulis:redaksi
Editor:MAR
JAKARTA (Floresku.com) - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November 2023. Firli ditetapkan menjadi tersangka usai Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
“Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu. Gelar perkara tersebut dilakukan pada Rabu, sekira pukul 19.00 WIB.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian.
Dalam keterangannya, Ade memaparkan berbagai barang yang disita terkait dengan kasus tersebut. “dilakukan penyitaan terhadap satu hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik,” papar Ade. Pihaknya juga menyita 21 handphone dari para saksi serta 17 akun email dan empat buah flashdisk.
Selanjutnya terdapat dua unit kendaraan roda empat, tiga e-money, satu buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan Land Cruiser, satu buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat yang berisikan satu lembar holid Gateway voucher Rp100.000 spiral care Traveloka.
Kemudian Polda Metro Jaya juga menyita satu buah anak kunci gembok dan berikut gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, LHKPN dalam masa 2019-2022, serta beberapa surat ataupun dokumen dan barang bukti lainnya. “penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap semua barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan,” papar Ade.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana yang Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya Firli Bahuri telah memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin 20 November 2023. Firli diminta melakukan klarifikasi terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meski demikian, Firli enggan mengungkapkan terkait materi yang disampaikannya dalam pemeriksaan oleh Dewas. Menurutnya, hal yang disampaikan ke Dewas merupakan suatu yang tertutup.
Firli juga telah diperiksa dua kali oleh penyidik gabungan dari Subdit Tipidkor Krimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Pemeriksaan terakhir untuk meminta keterangan tambahan dilakukan pada Kamis 16 November 2023.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 23 Nov 2023