GMNI Sikka Soroti Lambannya Penanganan Kasus Anak di Watu Merak

Kamis, 28 Mei 2026 21:18 WIB

Penulis:Redaksi

gmni.jpeg
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka (Istimewa)

MAUMERE (Floresku.com) – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Watu Merak, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka.

Ketua GMNI Cabang Sikka, Wilfridus Iko, menilai proses hukum kasus yang dilaporkan sejak Desember 2022 itu belum menunjukkan perkembangan berarti, sementara terduga pelaku hingga kini belum juga ditangkap.

“Publik mulai mempertanyakan keseriusan aparat karena selama hampir tiga tahun korban menunggu keadilan, tetapi terduga pelaku belum juga diamankan,” kata Wilfridus.

Baca juga:

Kasus tersebut dilaporkan keluarga korban melalui laporan polisi nomor LP/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT. Korban diketahui masih berusia 15 tahun saat dugaan tindak pidana terjadi pada 9 Oktober 2022.

Menurut GMNI, terlapor merupakan seorang oknum aparat desa di Watu Merak yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Korban Disebut Masih Trauma

GMNI mengaku turun langsung mendampingi korban dan keluarga di Kampung Bora, Desa Watu Merak. Bahkan sejumlah kader organisasi mahasiswa itu sempat menginap di rumah korban untuk memberikan dukungan moril.

“Kami melihat langsung kondisi psikologis korban yang masih trauma dan tertekan. Korban hanya meminta keadilan,” ujar Wilfridus.

Keluarga korban, Tores Wodon, juga mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan perkara tersebut. Pada 25 Mei 2026, keluarga bersama GMNI mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka guna mempertanyakan perkembangan kasus.

Namun menurut keluarga, jawaban yang diterima justru menimbulkan kekecewaan karena kasus disebut masih dalam antrean penanganan.

“Kami bingung apakah kasus ini mau dibiarkan terendam atau bagaimana, karena sebelum ada pemberitaan juga pelaku belum ditangkap,” kata Tores.

Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

GMNI menegaskan kasus persetubuhan terhadap anak bukan delik aduan sehingga aparat penegak hukum wajib memproses perkara secara serius.

Organisasi mahasiswa itu mendesak Polres Sikka segera menangkap dan menahan terduga pelaku serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

GMNI juga meminta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta lembaga pendamping lainnya segera memberikan bantuan psikologis dan pendampingan hukum kepada korban.

“Sekalipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan,” tegas Wilfridus Iko. (Silvia). ***