DPR
Jumat, 28 Januari 2022 09:44 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
KUPANG (Floresku.com) - Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat nekad melantik Erikos Emanuel Rede menjadi Wakil Bupati Ende, meski Kementerian Dalam Negeri telah menarik kembali SK Pengangkatan Wakil Bupati Ende.
Penarikan SK Penngakatan Wakil Bupati Ende tertuang melalui Surat Nomor: 132.53/976/OTDA tanggal 27 Januari 2022 yang ditandatangai Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
Dalam Surat tersebut Menteri Dalam Negeri menyatakan pihaknya menarik kembali Surat Keputusan Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari, Hal penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengankatan Wakil Bupati Ende Provinis NTT.
Meski ada surat penarikan trsebut,Gubernur NTT tetap melakukan acara pelantikan wakil Bupati Ende. Dalam keterangan tertulisnya Humas Provnisi NTT menyebutkan bahwa acara pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Gubernur, pada Kamis, 27 Januari 2022.
Sementara itu Surat Undangan Acara Pelantikan menyebutkan bahwa acara pelantikan wakil Bupati Ende dilangsungkan mulai pukul 19.00 Wita.
Pelantikan dimaksud, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terbit tanggal 19 Januari 2022.
Untuk diketahui, pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Ende memenuhi standar prosedur pelantikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Acara pelantikan diawali dengan Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT Alexander Doris Rihi. Diikuti dengan Pengucapan janji jabatan dengan dipandu oleh Gubernur NTT.
Setelah acara pelantikan diadakann dengan Pengukuhan oleh rohaniawan Pater Dr. Eduardus Dosi, SVD, M.Si.
Kemudian dilakukan penandatanganan berita acara janji jabatan berturut-turut oleh Wakil Bupati Ende dan Gubernur Nusa Tenggara Timur. Serta dilakukan Pemasangan Tanda Pangkat Jabatan, Penyematan Tanda Jabatan, dan penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Gubernur NTT.
Kemudian selanjutnya penandatanganan naskah pelantikan oleh Gubernur NTT, penandatanganan pakta integritas berturut-turut oleh Wakil Bupati Ende dan Gubernur NTT. Acara diakhiri dengan foto bersama. (SP/Mardat).
3 bulan yang lalu