KPK
Rabu, 03 Maret 2021 21:38 WIB
Penulis:Redaksi
JAKARTA - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor B. Laiskodat menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi, sekitar Rabu (3/3/2021) jam 15.00 WIB rombongan Victor Laiskodat mendatangi Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, di Komplek Kejaksaan Agung. Rombongan Victor dikawal dua voorijder dan lima mobil.
Menurut salah seorang pengawal yang mengantar, Victor Laiskodat ada pertemuan khusus dengan Jaksa Agung.
Sesaat setelah keluar dari gedung Kejaksaan Agung, Viktor tidak banyak berbicara. Dia hanya mengaku ingin mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung karena telah mengusut kasus pengalihan tanah di Labuan Bajo.
"Ya datang terima kasih saja, karena Kejaksaan NTT banyak sekali menyelesaikan mafia tanah dan sebagai gubernur, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Jaksa Agung," kata Viktor kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Viktor menerangkan, ucapan terima kasihnya itu disambut baik oleh Burhanuddin. Viktor menyebut bahwa sejatinya, Burhanuddin telah berkomitmen untuk menyelesaikan segala ketimpangan keadilan yang terjadi di masyarakat.
"Ya tentunya beliau terus ya, memang itu sebagai komitmen jaksa agung dalam pemerintahan ini beliau ingin supaya mafia tanah dan hal-hal yang membuat keadilan bagi masyarakat itu mampu untuk diwujudkan," tuturnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan telah mengusut kasus korupsi pengalihan tanah di Labuan Bajo. Ada 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Ch Dulla.
Kasus ini telah diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sejak 2020. Dugaan korupsi berjemaah yang dilakukan oleh Agustinus dkk ini merugikan negara Rp 3 triliun.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menyita tanah seluas 30 hektare. Penyidik juga menyita dua hotel.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Kejati NTT pun mulai melakukan pemeriksaan dan telah memeriksa 100 saksi termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kabid Aset, dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka serta 2 warga negara Italia.
Selain itu, Kejati NTT juga menyita dua bidang tanah di Labuan Bajo. Di atas tanah tersebut dibangun Hotel CF Komodo di Jalan Alo Tanis Lamtoro dan Hotel Cahaya Adrian di Cowang Ndereng Labuan Bajo.Hotel tersebut adalah milik VS yang diduga terlibat sebagai makelar tanah milik pemda tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyitaan itu berawal ketika penyidik mendapatkan informasi dari saksi mengenai keterlibatan saksi VS sebagai makelar tanah milik pemda tersebut.
"Tim jaksa penyidik menemukan fakta ada pembayaran tiga kali transaksi jual beli bidang tanah di atas tanah pemda mencapai Rp 25 miliar yang melibatkan VS sebagai makelar tanah," ucap Leo. (BS/MLA)
6 bulan yang lalu
2 tahun yang lalu
3 tahun yang lalu