Korupsi
Rabu, 22 Desember 2021 09:06 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
LABUAN BAJO (Floresku.com) - Sejumlah wartawan Manggarai Barat mengutuk keras tindakan oknum aparat Polda NTT terhadap seorang rekan wartawan saat peliputam Rekonstruksi kasus pembunuhan Astrid dan Lael, Selasa, 12 Desember 2021 di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Demikian keterangan tertulis yang diterima Floresku.com pada Selasa 21 Desember 2021 malam.
Salah satu wartawan yang bertugas di Manggarai Barat, Edison Risal menyatakan sikap dan protes keras atas peristiwa intimidasi dan penghalangan oleh aparat Kepolisian saat sedang melakukan tugas jurnalistik, meliput pelaporan rekonstruksi kasus.
Edison Risal mengatakan, informasi mengenai penghalangan yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut disaksikan langsung oleh semua masyarakat NTT melalui akun FB milik Pos Kupang.
"Kita kutuk keras sikap-sikap arogansi para aparat yang tidak mengerti kerja-kerja jurnaslitik," ujar wartawan media Postntt.com, Selasa (21/12) malam dalam keterangan tertulis yang ada.
Lebih lanjut, Edison Risal menjelaskan, atas tindakan oknum aparat tersebut, elah melanggar Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999.
"Berdasarkan video tersebut, oknum aparat kepolisan itu juga telah menghina profesi wartawan karena telah menyuruh anak buahnya yang juga anggota Polisi mengambil handphone rekan wartawan dan menghentikan pengambilan video," katanya.
Dia melanjutkan, peristiwa tidak menyenangkan seperti ini hendaknya tidak terulang kembali.
"Besok (hari ini, Rabu, 22/12) kita akan datangi Polres Manggarai Barat untuk menyampaikan pernyataan sikap secara resmi atas peristiwa yang dilakukan oleh aparat Polda NTT," tukasnya. (Jivanis).
3 tahun yang lalu