Hati-Hati! AJI Ungkap 381 Wartawan Terpapar COVID-19

Kamis, 24 Juni 2021 19:28 WIB

Penulis:MAR

35909-ketua-umum-aji-indonesia-sasmito-saat-ditemui-suaracom-di-komnas-ham-suaracomyaumal.jpg
Ketua AJI Indonesia Sasmito

JAKARTA (Floresku.com)  - Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sejak Maret 2020 sampai 19 Juni 2021 mencatat terdapat 381 pekerja media terinfeksi COVID-19.  Sembilan di antaranya meninggal dunia. . 

Satgas Penanganan COVID-19 mencatat jumlah kasus positif  telah mencapai 2.033.421 kasus dan 55.594 orang meninggal per 23 Juni 2021 siang. Terdapat lonjakan kasus positif harian pada Juni 2021, dari empat ribuan kasus pada awal Juni menjadi belasan ribu kasus dalam hampir sepekan ini. 

Pasalnya, empat provinsi yang mengalami peningkatan kasus di antaranya yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di sisi lain, pengamatan yang dilakukan AJI masih terdapat konferensi pers yang digelar sejumlah pihak kurang memperhatikan protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan jurnalis. 

"Kondisi ini menempatkan jurnalis menjadi rentan terpapar COVID-19 dan membahayakan nyawa jurnalis," kata Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim dalam keterangan pers, Kamis (24/6/2021). 

Dalam situasi tersebut, AJI menyampaikan sejumlah seruan untuk pemerintah, perusahaan media, dan jurnalis. 

Pertama, mendorong institusi pemerintah dan swasta untuk ikut menjaga keselamatan jurnalis dalam menghadapi pandemi COVID-19. Salah satunya menggelar konferensi pers secara daring dengan tetap mengutamakan prinsip keterbukaan informasi. Keberadaan jurnalis dibutuhkan masyarakat untuk dapat memberikan informasi yang valid untuk dapat mengambil keputusan yang tepat dalam menghadapi pandemi corona ini. 

Kedua mendorong perusahaan media untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja dan memberikan alat pelindung diri bagi jurnalis yang bertugas di lapangan. Termasuk menjamin biaya pengobatan dan hak-hak sebagai pekerja bagi jurnalis yang terpapar COVID-19 hingga masa pemulihan. Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan tanggung jawab perusahaan seperti yang diatur dalam sejumlah Undang-undang seperti Undang-Undang Tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Ketiga, mengimbau jurnalis untuk kembali ke kredo utama bahwa tidak ada berita seharga nyawa. Jurnalis juga dapat menggunakan Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan COVID-19 yang telah disusun AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis dan Jurnalis Krisis dan Bencana. Panduan dapat diunduh dari tautan berikut: https://bit.ly/Protokol-COVID19.

Keempat, mendorong pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi bagi jurnalis dan pekerja media secara nasional. Vaksinasi merupakan kewajiban pemerintah dalam memastikan keselamatan dan kesehatan warga negara, tidak terkecuali jurnalis dan pekerja media. 

"Perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja media yang meninggal karena COVID-19 mulai dari pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak seperti diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," tegas Sasmito.