NTT
Kamis, 11 Februari 2021 15:45 WIB
Penulis:MAR
Pulau Sumba di Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah satu dari delapan pulau di Indonesia yang disebut dalam status ‘dijual’ di situs Private Island Online. Menanggapi tayangan situs tersebut, Karo Humas Protokol NTT, Ardu Marius Jelamu mengatakan Pemprov NTT tak terlibat dalam urusan jual-beli pulau Sumba. Bahkan, tak pernah berpikir atau berikhtiar untuk menjual pulau-pulau yang ada di wilayahnya, termasuk pulau-pulau kecil. Menurut dia, keberadaan pulau Sumba menyangkut martabat bangsa dan kedautan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polisi Rerpublik Indonesia (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfio) untuk melacan situs jual beli pulau itu. "Kita mengharapkan Kemendagri, Polri dan Kominfo untuk bisa melacak situs-situs seperti itu kemudian berkoordinasi dengan kepolisian," kata Jelamu kepada pers, Senin (8/2/2021). Menurut Jelamu, informasi penjualan pulau Sumba yang dipasang di situs tersebut sudah meresahkan warga Sumba dan warga NTT secara keseluruhan. Dalam perspektif, hukum, jual beli pulau adalah tindakan yang melanggar hukum. "Kalau menyewa berdasarkan kerja sama, sebagian wilayah tertentu ya bisa. Untuk kepentingan investasi, misalnya pengembangan pariwisata. Tapi itu harus diproses sesuai ketentuan perundangan. Tapi kalau menjual itu tidak benar, maka pemerintah perlu melakukan Langkah hukum. Pihak kepolisian perlu menelusuri karena kemungkinan ada warga lokal yang memberi informasi yang salah. Itu perlu ditelusuri lebih lanjut," tambahnya. Penjualan sejumlah pulau di Indonesia itu sempat ditayangkan di situs www.privateislandsonline.com. Pada Minggu (7/2) malam, situs tersebut masih dapat diakses. Namun, pada Senin (8/2), situs tersebut sudah tak dapat diakses lagi. Menurut situs tersebut, selain pulau Sumba ada 7 pulau Indonesia lain yang dijual, dan 4 pulau disewakan di situs tersebut. Pulau-pulau yang dijual adalah: Pulau Sumba di NTT; Pulau Tojo Una Una di Sulawesi Tengah; Pulau Gili Tangkong, Lombok Barat -NTB; Pulau Ayam, Pulau Panjang, Pulau Kembung, Pulau Yudan di Kepulauan Riau ; dan Pulau A-Frames di Kepulauan Mentawai. Sementara itu, pulau-pulau yang ‘disewakan’ adalah: Pulau Macan dan Isle Des Indes di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta; Pulau Joyo, Riau; dan Pulau Pangkil-, Kepri. Perihal berita jual-beli pulau Sumba dan tujuh pulau lainnya di Indonesia, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal Kemendagri menyatakan, undang-undang di Indonesia tak memungkinkan adanya penjualan pulau. “Saya berharap supaya masyarakat supaya tidak percaya terhadap tipu muslihat dan iming-iming dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika ingin ada pihak investor yang ingin mengelola pulau kecil di Indonesia, mereka harus ikuti prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ebrlaku," kata Syafrizal, Senin (8/2).(BS/MAP)
|