Insan Pers Dapat Kado 5.000 Dosis Vaksin Covid-19

Rabu, 10 Februari 2021 04:16 WIB

Penulis:MAR

jowi 3.jfif

Insan pers Indonesia mendapat kado istimewa dari pemerintah Indonesia berupa 5.000 dosis vaksin Covid-19. Kado istimewah  tersebut adalah bentuk penghargaan pemerintah kepada insan pers yang menjadi garda terdepan penyebaran informasi penanganan wabah global ini,
Alokasi vaksin Covid-19 sebanyak itu akan dilakukan  dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2021.
"Februari sampai awal Maret kita sediakan sebanyak 5.000 orang insan pers untuk divaksinasi Covid-19," ujar Presiden Joko Widodo ketika memberikan sambutan Hari Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 secara virtual pada Selasa 9 Februari 2021.

Peran pers melawan Covid-19
Dalam kesempatan itu, Jokowi menegaskan bahwa pers harus mendapatkan perhatian khusus, karena memiliki peran penting dalam penanganan Covid-19. Menurut Jokowi,  informasi optimisme yang dipublikasikan para insan pers melalui  berbagai kanal komunikasi, dapat berpengaruh besar dalam penanganan wabah global ini.
Sebagaimanan diketahui, pers memiliki tiga peran penting bagi masyarakat dalam menghadapi pandemi covid-19, yaitu mencerdaskan, mencerahkan, dan mengawasi.
Mencerdaskan yakni memberikan informasi yang bisa membuat masyarakat paham bagaimana cara melindungi diri agar tidak terinfeksi covid-19. 
Mencerahkan yakni bagaimana mengajak masyarakat melakukan tindakan yang benar. Sedangkan fungsi pengawasan yakni bagaimana mengoreksi kinerja pemerintah agar dapat bekerja lebih baik.

Publisher right dan digitalisasi media
Supaya pers dapat memainkan peran yang kuat untuk menyelesaikan masalah bangsa dan menciptakan perubahan sosial serta mendorong percepatan pembangunan ekonomi secara adil dan merata, pemerintah tetap memberikan dukukgan penuh bagi kemajuan dan kemandirian pers melalui penyediaan ketentuan hukum guna menjamin publisher right dan memfasiltiasi proses digitalisasi media. 
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johni G. Plate, mengatakan  melalui Undang-Undang Citpta Kerja.yang baru rampung  akhir  2020 lalu, pemerintah diketahui merumuskan kebijakan publisher right.
“Kami akan berkoordinasi dengan kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga lain yang terkait menyusun beragam regulasi untuk merespon tuntutan perkembangan atau kemajuan digital, seperti ya rencana tentang regulasi publisher right yang hari ini dibicarakan,” kata Johnny saat menjadi pembicara dalam acara Konvensi Nasional Media Massa dalam memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2021 secara virtual, Senin (8/2/2021).
Menurut Johnny, Kemkominfo juga terus melakukan upaya berkelanjutan untuk menciptakan regulasi yang mendukung industri media secara berkelanjutan. Upaya-upaya ini tentu tidak mudah, tetapi saat ini pemerintah sudah memiliki beberapa undang-undang (UU) dan peraturan yang dapat melindungi dan meningkatkan peran industri media.

Salah satunya, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sektor Pos dan Telekomunikasi. Pengesahan UU tersebut dapat mempercepat proses digitalisasi media, termasuk digitalisasi penyiaran. Dalam UU Cipta Kerja, juga mengatur berbagai aturan untuk menjaga agar pemanfaatan sektor hilir industri Indonesia dapat digunakan lebih baik.

“Melalui proses ini, konten informasi yang disebarkan insan pers dan media juga dapat terdigitalisasi. Sehingga cakupannya dapat lebih luas dengan kualitas siaran yang lebih baik. Ini kita khususkan bagi digital broadcast,” ujar Johnny.(BS/MAP).