Kejari Mabar Dinilai Lamban Tangani Kasus Kades Papa Garang, Suharto:"Saya Tak Akan Tinggal Diam"

Selasa, 31 Agustus 2021 08:27 WIB

Penulis:redaksi

Editor:Redaksi

ILUSTRASI.jpg
Ilustrasi: Kasus Kades Papa Garang (Pixabay.com)

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Kepala Dusun Desa Papa Garang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Suharto ungkap kekecewaannya atas kinerja Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Mabar) yang diduga lamban tangani kasus kepala Desa Papa Garang.

Hal tersebut disampaikannya kepada Floresku.com,melalui via saluran telepon, Selasa, 31 Agustus 2021, pagi.

Tahun lalu, Kades Basir dilaporkan oleh  Suharto mantan bendahara Desa Papa Garang ke Kejari Mabar atas pinjaman yang dilakukan kades untuk mengerjakan proyek Desa dengan total mencapai sebesar 100-an juta Rupiah.

“Bukti laporan sudah saya sampaikan di Kejari. Laporan kronologi kejadian kenapa ada dugaan kejadian korupsi, ada dugaan penyalahgunaan laporan keuangan negara dan beberapa bukti bukti kuitansi bahwa pengambilan dari teman teman,” ungkap Suharto.

Suharto menjelaskan sejak diangkat menjadi Bendahara Desa pada tahun 2019, ia terpaksa harus membayar sejumlah utang-utang Kepala Desa pada sejumlah toko material dan warga sejak tahun 2018.

“Selain utang milik Kepala Desa, saya juga harus terpaksa berutang ke warga untuk menutupi kas desa setelah sebelumnya dipinjami oleh staf desa tetapi tidak pernah dikembalikan. Namun setelah berutang, Kepala Desa malahan tidak mau mengakui hal tersebut,” lanjutnya.

Utang utang tersebut kata Suharto, terpaksa ia bayarkan ke pihak toko material dan kepada warga dengan menggunakan Dana Desa.

“Sebelumnya, dana yang digunakan untuk membiayai belanja desa tersebut sudah dianggarkan pada masing-masing pos anggaran dan dana tersebut sudah di cairkan. Namun yang saya pertanyakan uang tersebut setelah dicair ditagih oleh Pemilik toko material dan warga yang bersangkutan,” jelasn­ya.

Suharto merasa dirinya diangkat jadi bendahara desa sejak 2019 lalu untuk menutupi utang dan kebobrokan Kades.

Suharto menambahkan, sejak tahun 2020, Dana Desa berjumlah sekitar 400-an Juta Rupiah kini dipegang dan dikelola langsung oleh Kepala Desa.

“Saya hanya bertugas mencairkan dana tersebut, Sementara untuk penggunaan dan pembelanjaan semua dilakukan oleh Kepala Desa. Saya juga menduga hal yang sama sudah terjadi semenjak tahun 2017,” tutupnya.

Dirinya mengakui bahwa,Kepala Desa Papa Garang, Basir hingga saat ini belum membayar utang-utang yang telah ditutupi oleh Bendahara tersebut.

"Sampai hari ini, Kades belum bayar uang pinjaman itu,"ucap dia.

Genap Satu tahun lima bulan, dirinya belum mendapatkan kepastian hukum dari pihak Kejaksaan Manggarai Barat.

"Bagaimana kepastian hukumnya, uangnya kemana sudah satu tahun lima bulan sy menunggu kepastian hukum dan sampai sekarang sy masih di kejar kejar oleh yg punya uang",katanya.

Sudah sebulan lebih, lanjut dia kades Papa Garang tidak masuk Kantor.

Ia juga menyampaikan bahwa, jikalau Kades tidak kembalikan uang yang dipinjam kepada warga dan beberapa orang lainnya itu,maka dirinya akan mengambil kembali berkas yang telah dilimpahkan kepada kejaksaan dan akan diberikan ke Polres Manggarai Barat. (Paul)