Kejari Sikka Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga

Rabu, 18 Oktober 2023 21:40 WIB

Penulis:redaksi

dua.jpg
Kejari menggiring dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Maumere (18/10). (Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) -  Rabu, 18 Oktober 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga Tahun Anggaran 2021.

Kedua tersangka tersebut yakni kontraktor berinisial IR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Puskesmas Paga saat itu berinisal YBL. Diketahui, YBL saat ini menjabat sebagai salah satu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sikka.

IR ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga sesuai ketentuan atau spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak, sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp471.396.878.

Selain itu, ia juga diduga tidak membayar denda keterlambatan kerja sesuai ketentuan yang seharusnya, di mana nominal denda tersebut adalah Rp1.491 885.582.

Denda keterlambatan yang tidak sesuai tersebut, kata Reski Pandie, ditetapkan oleh YBL selaku pejabat pembuat komitmen, sehingga YBL pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, penetapan tersangka terhadap YBL karena yang bersangkutan diduga tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga sesuai ketentuan atau spesifikasi teknis yang tercantum di dalam kontrak.

Adapun total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Paga tersebut sekitar Rp1,9 miliar lebih. “Kerugian negara sebesar Rp1.963.282.460 berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka,” ungkap Rezki Pandie.

IR dan YBL diringkus Kejaksaan Negeri Sikka dan dikenakan rompi tahanan kejaksaan, lalu dibawa menuju Rutan Kelas IIB Maumere untuk penahanan sementara.

Pantauan media IR dan YBL Keluar dari ruangan pemeriksaan dengan mengenakan ropi orange dan langsung menuju mobil tahanan kejaksaan. (Mardat). **