Gibran
Kamis, 05 Agustus 2021 08:40 WIB
Penulis:MAR
JOGJA (Floresku,com) - Seluruh kabupaten/kota di DIY terus menjalankan PPKM level 4 sesuai zonasi wilayah pada Inmendagri no. 27 tahun 2021. Kebijakan tersebut akan berlaku hingga 9 Agustus 2021.
Hal ini disampaikan oleh Tri Saktiyana, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY usai menghadiri rapat sosialisasi Inmendagri terkait kebijakan PPKM pada Selasa (03/08) di Gedhong Pracimosono, Komplek Kepatihan.
“Kabupaten Bantul, Gunungkidul, Sleman, Kulon Progo dan kota Yogyakarta tetap melanjutkan kebijakan untuk PPKM di level 4 sehingga ketentuan-ketentuan yang lama itu tetap sama, berlaku hingga tanggal 9 Agustus 2012,” terangnya.
Kebijakan ini diambil sesuai dengan perkembangan tingkat penularan Covid-19, tingkat BOR (Bed Occupancy Rate) di rumah sakit, serta ketersediaan obat dan oksigen. Dengan melihat pada perkembangan tersebut, maka seluruh wilayah DIY tetap melanjutkan PPKM level 4 dengan aturan yang sama sesuai dengan kebijakan sebelumnya.
Tri juga menyatakan bahwa Kemendagri meminta daerah agar jaring pengaman sosial segera disampaikan pada masyarakat. “Kementerian Dalam Negeri juga mendorong supaya jaring pengaman sosial dan sebagainya itu untuk lebih bisa dipercepat disampaikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Mochamad Ardian Noervianto selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menyatakan, “Kami sangat berharap Dinas Sosial dengan seluruh jaringannya bisa bergerak dengan cepat karena dimulai hari ini (03/08), maka mulai hari ini pula kita bisa lakukan pemetaan.”
Doa juga menekankan agar bansos yang disalurkan tepat sasaran pada masyarakat yang membutuhkan
Berdasarkan data Kemendagri, hingga tanggal 29 Juli 2021 dari dana sebesar Rp. 15,12 triliun yang telah disediakan oleh pemerintah untuk seluruh Indonesia, sebanyak Rp. 4,77 triliun atau 31,57% telah disalurkan pada masyarakat. Pemerintah provinsi telah menyalurkan bansos sebesar Rp. 8,93 triliun atau 37,79%, sedangkan kabupaten/kota telah menyalurkan sebesar Rp. 6,19 triliun atau 22,60%.
Ardian mendorong agar daerah dapat segera menyalurkan bansos kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. “Jangan sampai ada masyarakat yang terdampak dan ternyata tidak mendapatkan atensi,” jelasnya.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo menyatakan hal senada, “Kami sekali lagi menekankan pada beberapa hal. Yaitu tentang kecepatan penyaluran BLT dana desa yang berkaitan dengan perbaikan kemampuan ekonomi, berikut daya beli masyarakat, terutama yang sangat-sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 ini agar dipercepat,” ungkapnya.
Menurutnya masih terdapat beberapa kendala dalam penyaluran BLT dana desa, antara lain desa yang belum menetapkan jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat), kesulitan geografis, serta kendala jaringan internet. Ia berharap agar kendala tersebut dapat segera teratasi untuk mempercepat penyaluran bansos bagi masyarakat. (*)
Tulisan ini telah tayang di jogjaaja.com oleh Ties pada 05 Aug 2021
setahun yang lalu
setahun yang lalu