Kemensos
Jumat, 13 Agustus 2021 17:26 WIB
Penulis:redaksi
Editor:Redaksi
JAKARTA (Floresku.com) - Guna mencegah terjadinya penyelewengan pada penyaluran bantuan dana sosial (bansos) kepada masyarakat miskin, Menteri Sosial Tri Rismaharini berjanji segera melakukan perbaikan mekanisme penyalurannya. Hal ini dinilai sangat penting, agar penyaluran bantuan bisa lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Begitu kabar yang dirilis, antara.com, Jumat (13/8) sore.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras dalam keteranganya, Jumat (13/8) mengyatakan, Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan beras bansos PPKM tahap II kepada 8,8 juta keluarga penerima manfaat, berupa paket 10 kilogram beras dengan melibatkan Perum Bulog dan PT Pos Indonesia. Pemerintah telah menyelesaikan penyaluran bantuan beras dalam rangka menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap I kepada 20 juta KPM.
“Untuk tahap II, saya kira tidak ada masalah. Insyaallah dapat kami laksanakan dengan baik. Sebab, kami sudah ada pengalaman dan sinergitas pada penyaluran pada tahap II,” kata s Hartono Laras.
Ia menyatakan bantuan beras PPKM disalurkan kepada 10 juta KPM PKH (Program Keluarga Harapan), 10 juta KPM BST (Bantuan Sosial Tunai) dan 8,8 juta KPM BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) non-PKH. Pada tahap I, bantuan beras PPKM disalurkan kepada 20 juta KPM, yakni kepada 10 juta KPM PKH dan 10 juta KPM BST.
Selain bansos yang berbasis "cash transfer" seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST), Kemensos juga meluncurkan bantuan beras PPKM.
“Penyaluran BSB (Bantuan Sosial Beras) untuk membantu memenuhi sebagian kebutuhan pokok masyarakat terdampak pandemi,” kata Hartono.
Untuk penyaluran bantuan beras PPKM tahap II, kata dia, tidak ada persiapan khusus. “Sejauh ini, Kemensos telah menyerahkan data penerima bantuan yang berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kepada KementerianKeuangan sebagai kuasa pengguna anggaran,” kata dia. (MLA)
2 bulan yang lalu
setahun yang lalu