Ketua Panwascam Kuwus: Diduga Oknum ASN dan Kades Mobilisasi Massa untuk Ikut Pendaftaran Bacalon Pilkada 2024

Senin, 26 Agustus 2024 15:05 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

Tedy.jpeg
Tedy Ndarung, Ketua Panwascam Kuwus (San)

KUWUS (Floresku.com) - Diduga oknum ASN dan oknum Kepala Desa di Kecamatan Kuwus memobilisasi massa untuk ikut mendaftarkan salah satu Bakal Pasangan Calon Pilkada 2024 pada  27 sampai 29 Agustus 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwascam Kuwus, Tadeus Ndarungdalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan 2024 Tingkat Kecamatan Kuwus, Golowelu, Minggu, 25 Agustus 2024.

"Ada indikasi serius yang menunjukkan ketidaknetralan pihak-pihak yang dilarang oleh UU Pemilu dan Pilkada  untuk ikut berpolitik, yaitu Netralitas Kepala Desa dan ASN. Oknum-oknum itu ada indikasi memobilisasi massa untuk ikut mendaftarkan pasangan calon tertentu pada Pilkada tahun ini", kata Tedy Ndarung.

Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan 2024 di Kecamatan Kuwus

Teddy menyampaikan hal tersebt berdasarkan pantauan jajaran Pengawas Pemilu di bawahnya, yaitu Pengawas Kelurahan/Desa dan informasi masyarakat.

Baginya hal ini menunjukkan tidak netralnya pihak-pihak yang sudah dilarang oleh UU Pemilu untuk berpolitik praktis. Akibat dari fenomena ini akan terwujud proses Pilkada yang tidak fair.

Selain itu, Tedy Ndarung menjelaskan bahwa Aparatur Desa dilarang untuk berpolitik praktis sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Larangan Kepala Desa dan Aparatur Desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU NO 6 Tahun 2014  tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pemilu atau Pilkada.

Pasal ini menegaskan bahwa Kepala Desa dan Aparatur Desa harus netral dan tidak berpolitik praktis baik sebagai relawan ataupun kader partai politik. 

Tentunya, jika Aparatur Desa ikut berpolitik praktis, maka akan terjadi konflik interest sesama Aparatur Desa maupun dengan masyarakat. Jika hal ini terjadi maka akan menyebabkan terganggunya pelayanan pemerintahan di tingkat Desa dan terganggunya proses Pilkada yang adil dan fair.

ASN juga dilarang untuk berpolitik praktis sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi, seperti UU No 20 Tahun 2022 Tentang ASN; Peraturan Pemerintah Tentang Jiwa Korp dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

"Untuk sementara kami belum cukup bukti untuk panggil klarifikasi oknum-oknum tersebut, tapi kami tetap lakukan pengawasan sampai di Desa untuk memastikan unsur-unsur tersebut. Kami juga mohon dukungan masyarakat agar sama-sama mengawasi setiap tahapan Pilkada demi terwujudnya Pilkada 2024 yang adil dan Fair", kata Tedy Ndarung. (Sandra). ***