Keuskupan Labuan Bajo Perkuat Perlindungan Anak dan Cegah TPPO

Jumat, 07 Agustus 2026 11:20 WIB

Penulis:Redaksi

tppo 2.jpeg
Suasana Pelatihan Paralegal Pastoral yang berlangsung pada 6–8 Agustus 2026 di Rumah Unio Keuskupan Labuan Bajo. (Vinsen Patno)

LABUAN BAJO (Floresku.com) – Keuskupan Labuan Bajo memperkuat komitmennya dalam melindungi anak dan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Pelatihan Paralegal Pastoral yang berlangsung pada 6–8 Agustus 2026 di Rumah Unio Keuskupan Labuan Bajo.

Kegiatan yang bekerja sama dengan Wahana Visi Indonesia (WVI) ini diikuti 40 pelayan pastoral dari berbagai paroki di Keuskupan Labuan Bajo. Mereka terdiri atas Ketua Seksi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) serta Ketua Seksi Gender dan Pemberdayaan Perempuan (GPP).

Suasana Pelatihan Paralegal Pastoral yang berlangsung pada 6–8 Agustus 2026 di Rumah Unio Keuskupan Labuan Bajo. (Foto: Vinsen Patno).

Pelatihan menghadirkan narasumber dari Komisi KKP-PMP Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan LBH APIK Kupang. Para peserta dibekali pengetahuan mengenai perlindungan anak, penanganan awal korban kekerasan, hingga pencegahan perdagangan orang dari perspektif hukum negara maupun hukum Gereja.

Perlindungan Menjadi Tanggung Jawab Pastoral

Vikaris Jenderal Keuskupan Labuan Bajo, Rm. Rikardus Manggu, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dan kelompok rentan merupakan bagian tak terpisahkan dari pelayanan Gereja.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pastoral keuskupan agar kita dapat terlibat dalam advokasi perlindungan anak dan dewasa rentan. Kita perlu memastikan karya pastoral kita bebas dari pelecehan dan kekerasan," katanya saat membuka pelatihan.

Menurutnya, Gereja tidak cukup hanya menunjukkan belas kasih kepada korban, tetapi juga harus memiliki kemampuan mengenali persoalan, memberikan pendampingan awal, serta membangun jejaring dengan lembaga-lembaga yang berwenang menangani kasus.

Suasana Pelatihan Paralegal Pastoral yang berlangsung pada 6–8 Agustus 2026 di Rumah Unio Keuskupan Labuan Bajo. (Foto: Vinsen Patno).

Karena itu, peserta diperkenalkan pada berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, modus perdagangan orang, kebijakan safeguarding Keuskupan Labuan Bajo, hingga mekanisme rujukan apabila menemukan kasus di tengah masyarakat.

Mewujudkan Gereja Ramah Anak

Rm. Frans Nala menjelaskan bahwa Keuskupan Labuan Bajo sejak awal berkomitmen menjadi keuskupan yang ramah anak. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan perlindungan yang menitikberatkan pada pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban.

"Kebijakan perlindungan ini merupakan bagian dari panggilan Gereja untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi semua yang terlibat dalam reksa pastoral, terutama anak dan dewasa rentan," ujarnya.

Ia menambahkan, tantangan terbesar bukan sekadar memiliki aturan tertulis, melainkan membangun budaya perlindungan dalam seluruh pelayanan pastoral sehingga setiap pelayan Gereja memiliki kepekaan dan keterampilan untuk bertindak.

Waspadai Modus TPPO di Media Sosial

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (KKP-PMP) KWI, Rm. Marten Jenarut, mengingatkan bahwa perdagangan orang kini semakin banyak memanfaatkan media sosial sebagai sarana perekrutan korban.

"Sebagai pelayan pastoral, kita harus mampu mengenali tanda-tanda TPPO di lingkungan kita. Banyak korban adalah anak-anak dan perempuan yang tergiur tawaran pekerjaan melalui media sosial," katanya.

Suasana Pelatihan Paralegal Pastoral yang berlangsung pada 6–8 Agustus 2026 di Rumah Unio Keuskupan Labuan Bajo. (Foto: Vinsen Patno).

Ia menegaskan, paralegal pastoral bukan berperan sebagai advokat, melainkan menjadi pelopor edukasi dan pendamping awal bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik perdagangan orang.

Pengalaman penanganan kasus TPPO juga dibagikan oleh Ketua KKP-PMP Keuskupan Agung Ende, Rm. Reginaldus Piperno. Menurutnya, Komunitas Basis Gerejawi (KBG) memiliki peran strategis sebagai benteng pertama dalam memberikan edukasi dan mendeteksi potensi kasus di tingkat lingkungan.

Bangun Jejaring Perlindungan

Selain memperkaya pengetahuan peserta, pelatihan ini diharapkan melahirkan jejaring komunikasi antarseksi KPKC dan GPP di seluruh paroki, sekaligus memperkuat mekanisme koordinasi dan rujukan apabila terjadi kasus kekerasan terhadap anak maupun TPPO.

Melalui pelatihan tersebut, Keuskupan Labuan Bajo menegaskan komitmennya membangun budaya perlindungan (safeguarding culture) yang menempatkan keselamatan, martabat, dan hak setiap manusia sebagai bagian integral dari pelayanan Gereja.

Bagi Keuskupan Labuan Bajo, Gereja yang ramah anak bukan hanya membuka ruang bagi anak-anak untuk bertumbuh dalam iman, tetapi juga memastikan mereka terlindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan manusia. (Vinsen Patno). ***