Reformasi Agraria
Selasa, 26 September 2023 17:14 WIB
Penulis:redaksi
JAKARTA (Floresku.com) - Komite Nasional Pembaruan Agraria bersama seluruh organisasi petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, mahasiswa, perempuan dan para aktivis mendesak pemerintah untuk segera melakukan Reforma Agraria Sejati.
Berkenaan dengan itu KNPA bersama 133 Kelompok Massa Aksi Hari Tani Nasional dari berbagai daerah di Indonesia menyatakan:
1) Presiden Jokowi telah gagal menjalankan Reforma Agraria secara konsisten, utuh dan sesuai tujuannya; akibat lanjutannya, gagal memuliakan, mengangkat derajat dan mensejahterakan Kaum Tani, begitu pun nasib Masyarakat Adat, Nelayan, Buruh, Perempuan, Masyarakat Miskin dan Para Korban Konflik Agraria di Indonesia.
2) Secara khusus, terkait perjuangan Masyarakat Rempang-Batam; Kasus Rempang adalah satu contoh kejahatan investasi berkedok PSN yang dilakukan secara kolektif, sistemik dan terstruktur oleh kekuasaan-pengusaha, oleh sebab itu cabut dan hentikan PSN Rempang Eco City dari tanah dan Pulau Rempang; Jalankan Reforma Agraria di Pulau Batam sebagai jalan memulihkan dan memenuhi hak-hak nelayan, masyarakat adat, petani dan seluruh warga Rempang yang terdampak; dan Bebaskan tanpa syarat para pejuang agraria dan warga yang masih ditahan.
3) Selanjutnya, Kami Gerakan Reforma Agraria mendesak kepada Pemerintahan baru ke depan untuk melaksanakan Reforma Agraria Sejati melalui 19 langkah perombakan fundamental dan struktural agar legacy buruk agraria saat ini dapat segera diatasi, sbb.:
Langkah 1: Mengembalikan arah politik-ekonomi Indonesia kepada nilai-nilai Pancasila, Konstitusi dan UUPA, dimana Reforma Agraria Sejati dijalankan sebagai basis utama pembangunan nasional;
Langkah 2: Membentuk Dewan Pertimbangan Reforma Agraria sebagai pengarah pelaksanaan Reforma Agraria Sejati, dan memastikan pelaksanaannya terjadi di lapangan;
Langkah 3: Mendorong Rancangan UU Reforma Agraria dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat;
Langkah 4: Mencabut UU Cipta Kerja dan UU IKN serta seluruh aturan pelaksanaanya;
Langkah 5: Membubarkan Badan Bank Tanah sebagai pelaku baru perampas tanah rakyat;
Langkah 6: Mencabut HGU, HGB, HTI, HPL, IUP (ijin tambang), ijin lokasi, penetapan kawasan konservasi, yang terbit dan berdiri di atas tanah-tanah masyarakat, atau berasal dari hasil-hasil menggusur dan merampas tanah masyarakat;
Langkah 7: Mengembalikan tanah-tanah rakyat yang telah digusur dan dirampas oleh korporasi swasta dan korporasi milik negara kepada Petani, Buruh Tani, Penggarap, Masyarakat Adat, Nelayan hingga memenuhi hak atas tanah dan perumahan rakyat bagi Masyarakat Tak Bertanah, Masyarakat Miskin dan kelompok lainnya yang termarjinalkan dalam struktur agraria di perkotaan (landless, tunakisma, homeless);
Langkah 8: Memperkuat dan melindungi hak-hak perempuan atas tanah dan sumber kehidupannya, serta pelibatan aktif dalam proses-proses perumusan kebijakan di nasional, daerah hingga tingkat desa;
Langkah 9: Menghentikan proses sistemik yang menjebak masyarakat ke dalam pola kemitraan sistem perkebunan gaya Orde Baru atau pengukuhan klaim kawasan hutan oleh negara, seperti model inti-plasma dan perhutanan sosial, atau solusi baru-palsu seperti perkebunan sosial/distribusi manfaat melalui Hak Pakai/HGB di atas HPL perusahaan Negara (PTPN/Perhutani), yang tidak bersifat merombak ketimpangan penguasaan tanah, serta menjadi cara pemerintah menghindari kewajiban menjalankan Reforma Agraria;
Langkah 10: Menghentikan pembangunan bisnis-bisnis pengusaha dan konglomerasi yang berkedok pengadaan tanah untuk kepentingan umum, PSN, pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan;
Langkah 11: Menghentikan pemberian dan obral-obral tanah-hutan alami kepada pengusaha-pengusaha sawit, tambang dan industri kehutanan termasuk melalui proyek-proyek pengadaan tanah skala besar penyebab ketimpangan, konflik dan monopoli tanah;
Langkah 12: Memberantas korupsi agraria dan Mafia Tanah di tubuh negara yang dilakukan oleh 6 (enam) serangkai birokrasi-elit bisnis-elit politik-penegak hukum-aparat keamanan, yang menjadi penyebab suburnya perampasan tanah rakyat dan wilayah adat, serta menjadi penyebab utama konflik-konflik agraria tidak pernah dituntaskan;
Langkah 13: Menghentikan campur-aduk dan kesesatan model Reforma Agraria yang memasukkan layanan sertifikasi tanah (non-konflik struktural dan ketimpangan) sebagai bagian dari Reforma Agraria, menegaskan landreform yang disempurnakan dengan penguatan ekonomi-produksi sebagai bentuk Reforma Agraria Sejati;
Langkah 14: Membebaskan Petani, Nelayan, Masyarakat Adat, Perempuan dan Aktivis Agraria-HAM yang membela dan mempertahankan hak atas tanah dari penjara akibat kriminalisasi oleh aparat keamanan, perusahaan dan pemerintah;
Langkah 15: Menghentikan perusakan alam yang dilakukan oleh Negara bersama kelompok perusahaan industri ekstraktif di berbagai sektor, yang semakin memperparah bencana alam dan krisis iklim serta menghancurkan daya dukung linkungan;
Langkah 16: Menghentikan Impor Pangan, Program Food Estate dan Militerisasi Pangan; Memastikan Indonesia memiliki kemandirian-kedaulatan atas pangan, yang bertumpu pada pemajuan sentra-sentra produksi rakyat di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan pengolahan hasil panen;
Langkah 17: Memastikan penyediaan input-input produksi terjangkau, adil dan berkualitas; pendidikan; dan teknologi tepat guna serta ramah lingkungan bagi Petani, Nelayan, Masyarakat Adat, Perempuan dan Masyarakat Miskin di pedesaan;
Langkah 18: Memastikan harga jual, rantai produksi dan distribusi hasil panen Petani-Nelayan-Petambak yang adil, dilindungi dan bersifat mensejahteraan;
Langkah 19: Memperkuat badan-badan usaha milik rakyat dan desa dalam bentuk koperasi, credit union, Bank Petani, Bank Nelayan, Badan Usaha Milik Buruh, Badan Usaha Milik Masyarakat Adat dan bentuk-bentuk usaha-ekonomi bersifat gotong royong lainnya.
Selanjutnya, KNPA dan massa HTN menyerukan kepada elemen gerakan rakyat untuk memperkuat persatuan dan solidaritas nasional.
Mereka juga mengajak pula Rakyat Indonesia untuk memposisikan proses pergantian kekuasaan tahun 2024 tidak semata-mata memilih pemimpin dan wakil rakyat, tapi harus menjadi proses mendesakkan re-orientasi sistem dan model pembangunan yang sejalan dengan mandat Konstitusi dan UUPA.
Tampil sebagai juru bicara dalam aksi tersebut adalah:
- Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA): 081 394 475 484
- Agustiana, Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan (SPP): 0812 9886 2949
- Budi Laksana, Ketua Serikat Nelayan Indonesia (SNI): 0813 1971 6775
- Unang Sunarno, Ketua Umum Kongres KASBI: 0812 8064 6029
- Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal AMAN: 0812 1060 794
Sementara Massa Aksi Hari Tani Nasional (HTN) 2023 di Jakarta, meliputi:
1. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
2. Serikat Petani Pasundan (SPP)
3. Pergerakan Petani Banten (P2B)
4. Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
5. Pemersatu Petani Cianjur (PPC)
6. Serikat Petani Majalengka (SPM)
7. Persatuan Petani Suryakencana Sukabumi (PPSS)
8. Serikat Tani Mandiri (SeTaM) Cilacap
9. Serikat Tani Independen Pemalang (STIP)
10. Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPKKS)
11. Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB)
12. Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK)
13. Serikat Petani Badega (SPB)
14. Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut (FPPMG)
15. Forum Pemuda dan Mahasiswa untuk Rakyat (FPMR)
16. Forum Aspirasi Rakyat dan Mahasiswa Ciamis (Farmaci)
17. Konfederasi KASBI
18. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
19. Serikat Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
20. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
21. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)
22. Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID)
23. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
24. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
25. Aliansi Petani Indonesia (API)
26. YLBH Cianjur
27. LBH SPP
28. Indonesia Human Righs for Social Justice (IHCS)
29. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)
30. Rimbawan Muda Indonesia (RMI)
31. Greenpeace
32. Sawit Watch (SW)
33. Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM)
34. Perkumpulan HuMa Indonesia
35. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
36. Bina Desa
37. Serikat Petani Indonesia (SPI)
38. Sajogyo Institute
39. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)
40. Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP)
41. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
42. Lokataru Foundation
43. Yayasan PUSAKA
44. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
45. FIAN Indonesia
46. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI)
47. Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK-Indonesia)
48. Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA)
49. Ecosoc Rights
50. Konfederasi Pergerakan Rakyat (KPR)
51. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
Massa Aksi Hari Tani Nasional (HTN) 2023 di Wilayah (Medan, Jambi, Lampung, Palembang, Blitar, Jember, Makasar, Palu, Manado):
51. Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI)
52. Tim Penyelamat Pembangunan Tanah Adat Luat Huristak (TPPT-LH)
53. Serikat Rakyat Binjai-Langkat
54. Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI)
55. Serikat Petani Serdang Bedagai (SPSB)
56. Persatuan Petani Siantar Simalungun (PPSS)
57. Serikat Nelayan Merdeka (SNM)
58. Forum Masyarakat Labuhanbatu (Formal)
59. Serikat Tani Tebo (STT)
60. Serikat Tani Bengkulu (StaB)
61. Serikat Tani Indramayu (STI)
62. Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB)
63. Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah (SPPQT)
64. Serikat Rakyat Kediri Berdaulat (SRKB)
65. Serikat Tani Independen (SEKTI)
66. Perserikatan Petani Sulawesi Selatan (PPSS)
67. Serikat Tani Kerja Gerak Bersama (STKGB)
68. Forum Masyarakat Register (FORMASTER)
69. Serikat Tani Mekongga Timur
70. Serikat Tani Mekongga
71. Paguyuban Masyarakat Uluwanggu
72. Persatuan Petani Pamona Mori (P3M)
73. Serikat Petani Minahasa Selatan (SPMS)
74. Serikat Petani Minahasa
75. Serikat Pestani Sriwijaya Kab. Muba
76. Serikat Petani Sriwijaya Kab. Ogan Komering Ilir
77. Serikat Petani Sriwijaya Kab. Banyuasin
78. Forum Petani Merdeka (FPM)
79. Serikat Perjuangan Tani Nelayan Tolitoli (SPTNT)
80. Forum Petani Cengkeh Tolitoli (FPCT)
81. Serikat Nelayan Teluk Palu (SNTP)
82. Serikat Tani Sigi (STS)
83. Lembaga Adat Adati Totongano Wonua Kampo Hukaea-laea
84. Serikat Petani Tambak (SPT)
85. Serikat Petani Minahasa Tenggara (SPMT)
86. Serikat Tani Buleleng (STB)
87. Serikat Tani Batanghari (STB)
88. Persatuan Petani Jambi (PPJ)
89. Serikat Nelayan Bengkulu (SneB)
90. Gerakan Rakyat Indonesia (GRI)
91. Perkumpulan Petani Kelapa Sawit
92. Perkumpulan Nelayan Saijaan
93. Jaringan Kerja Tani (Jaka Tani)
94. Serikat Perjuangan Rakyat Indoensia (SPRI)
95. Serikat Tani Amanat Penderitaan Rakyat (STAN AMPERA)
96. Forum Persaudaraan Petani Kendal (FPPK)
97. Rukun Tani Indonesia (RTI)
98. Himpunan Tani Masyarakat Banjarnegara (Hitambara)
99. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Keling Kumang (APKSKK)
100. Serikat Tani Liku Dengen
101. Persatuan Rakyat Salenrang
102. Perkumpulan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH NUSRA)
103. Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM)
104. PerkumpulanTanah Air (PeTA)
105. Sunspirit, For Justice and Peace
106. Wahana Tani Mandiri
107. Yayasan Bitra Indonesia
108. Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR)
109. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM)
110. Perkumpulan JURnaL Celebes
111. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Makassar
112. Solidaritas Perempuan Anging Mammiri Makassar
113. Perkumpulan Wahana Lingkungan Lestari Celebes Area (Wallacea)
114. LBH Progresif Tolitoli (LBHP)
115. Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR)
116. Yayasan Tanah Merdeka (YTM)
117. LBH Sulteng
118. Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso
119. Forum Swadaya Masyarakat Daerah (ForSDa)
120. Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH)-NTB
121. Perkumpulan Koslata
122. Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Timor
123. Yayasan Rumpun Bambu Indonesia (YRBI)
124. Perkumpulan KBH Bengkulu
125. Yayasan Bina Mandiri (Yabima) Indonesia
126. Walhi Sumatera Selatan
127. Institut Dayakologi
128. Perhimpunan Hanjuang Mahardika Nusantara (PHMN)
129. Serikat Pengorganisasian Rakyat Indonesia
130. Yayasan Trukajaya Salatiga
131. Perkumpulan Lestari Mandiri (LESMAN)
132. LPH YAPHI
133. LBH Bina Karya Utama (SP)***
setahun yang lalu