KOMPAK Indonesia Desak Aparat Hukum Usut Tuntas Dugaan TPK Proyek Hibah Bangunan Pospol di Bimoku Kupang

Minggu, 17 Desember 2023 19:18 WIB

Penulis:redaksi

Gbriel.jpg
Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa (Dokpri)

JAKARTA (Floresku.com) - Sorotan pers dan publik terkait dugaan Kapolresta Kupang Kota terlibat dalam proyek hibah bangunan Pemkot Kota Kupang melalui dana APBD melalui pos anggaran Kesbangpol untuk bangunan Pospol di Bimoku namun dialihkan untuk bangunan pelayanan di Polresta Kupang Kota wajib hukumnya diusut tuntas. 

Proyek pembangunan salah satu gedung pelayanan publik di depan Polresta Kupang Kota diduga dikerjakan asal jadi. (Foto:Istimewa).

NTT dikenal rawan terjadinya korupsi berjamaah kongkalikong antara Eksekutif,Legislatif dan Yudikatif. Dampaknya uang rakyat miskin NTT dirampok secara berjamaah. 

Terpanggil nurani kemanusiaan untuk menyelamatkan uang rakyat miskin NTT supaya tidak lagi dirampok berjamaah oleh oknum Eksekutif,  Legislatif dan Yudikatif di NTT maka Gabriel Goa, Ketua  KOMPAK Indonesia  (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menyatakan:

Pertama, mendesak KPK RI bekerjasama dengan BPK RI melakukan audit investigatif terhadap proyek hibah Bangunan Pemkot Kupang ke Polresta Kupang Kota yang peruntukannya untuk pembangunan Pospol Bimoku tapi dialihkan untuk membangun pos pelayanan di Polresta Kupang Kota.

Kedua, mendesak Kapolda NTT yang baru untuk memanggil dan memeriksa Kapolresta Kupang Kota terkait ptoyek Hibah Bangunan Pemkot Kota Kupang dari dana rakyat miskin NTT yakni Dana APBD melalui pos anggaran Kesbangpol Kota Kupang.

Ketiga, mendesak PPK, Kesbangpol, Kontraktor dan Saksi yang mengetahui proyek hibah dari sumber Dana Kesbangpol Kota Kupang bersama KOMPAK Indonesia  meminta Perlindungan ke LPSK dan KPK RI

.Keempat, mengajak solidaritas Pers, anggota Polri Kupang Kota yang berintegritas dan Penggiat Anti Korupsi di  NTT bersama KOMPAK Indonesia  dan KPK RI mengusut tuntas adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan Oknum Pejabat Aparat Penegak Hukum berkongkalikong dengan oknum Pejabat Pemerintah dan Kontraktor dalam proyek-proyek di NTT. (SP/Sandra). ***