bank ntt
Senin, 08 Januari 2024 07:38 WIB
Penulis:redaksi
JAKARTA (Floresku.com) - Tiadanya kepastian hukum bagi 3 (tiga)Tersangka Dalam Dugaan Kasus Pemusnahan Aset Negara Pasar Danga yakni GJ, IP dan RS berdampak pada maladministrasi dan pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM).
Demikian kata Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia), Gabriel Goa di Jakarta, Senin (8/1) kepada media ini.
Menurut Gabriel, sejak ditetapkan sebagai Tersangka 18 Maret 2023 hingga 7 Januari 2024 nasib hukum tiga tersangka tidak ada kepastian hukum.
“Dampaknya, hak mereka mendapatkan keadilan dan kak politik terganjal,” ujarnya.
Selain itu, katanya lagi, APH bisa terkena kasus maladministrasi dan pelanggaran HAM karena telah melakukan pembiaran dalam penanganan perkara hingga berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum.
Ditambah lagi tiadanya langkah advokasi baik litigasi maupun non litigasi yang dilakukan oleh pengacaratTersangka untuk membela kliennya memperoleh kepastian hukum sungguh sangat merugikan para tersangka dan keluarga besar mereka.
Belum lagi sikap apatis publik Nagekeo terhadap penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Nagekeo ikut memperparah penegakan hukum di Nagekeo.
“Sudah waktunya publik Nagekeo berani bersuara lantang dan bersama-sama KOMPAK Iondonesia menyatakan sikap,” tegasnya.
Pernyataan sikap yang dimaksud adalah: Pertama, mendesak Kapolres Nagekeo yang baru AKBP Andrey Valentino segera memenuhi permintaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngada hingga berkas P21.
“Apabila berkas perkara sudah P21 maka Kapolres dan jajarannya segera tangkap dan tahan ketiga tersangka agar segera dilimpahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Ngada agar segera dilimpahkan ke PN Ngada supaya segera disidangkan perkara Tipikornya. Hal ini penting demi terciptanya kepastian hukum bagi tersangka,” tandasnya.
Kedua, mendesak Kajari Ngada dan Kapolres Nagekeo untuk melakukan koordinasi dan saling mendukung dalam penegakan hukum apalagi kasus Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga, mendesak KPK RI untuk melakukan supervisi dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Polres Nagekeo.
Keempat, mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan pers berkolaborasi bersama KPK RI mengawal khusus penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Polres Nagekeo, Kejaksaan Negeri Ngada dan Pengadilan Tipikor Kupang. (Sandra). ***
14 hari yang lalu
sebulan yang lalu