KPU Nagekeo Gelar Uji Publik Terkait Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD untuk Pemilu 2024

Kamis, 15 Desember 2022 23:38 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

MK.JPG
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Nagekeo, Mikael Angelo Mali (Dokpri)

MBAY (Floresku.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo menggelar kegiatan uji publik terkait penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD untuk Pemilu 2024 mendatang.

Kepada media ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Nagekeo, Mikael Angelo Mali mengatakan kegiatan uji publik tersebut dilaksanakan selama dua hari,  Rabu (14/12) dan Kamis (15/12), bertempat di Aula Setda Kantor Bupati Nagekeo, Danga.

“Pada hari pertama, kami mengundang kalangan partai politik (Parpol), pimpinan DPR, tokoh masyarakat, tokoh agama. Kemudian, pada hari kami mengundang para kepala desa, para camat, Dukcapil, Kesbangpol dan dinas terkait serta insan media,” katanya.

Angelo menuturkan uji publik dilakukan supaya KPU mendapat  masukan dan tanggapan masyarakat maupun pengurus Parpol sebagai peserta pemilu.

Masukan dan tanggapan dimaksud diatur dalam Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR.

Menurut Angelo, KPU Nagekeo mengusulkan tiga rancangan, dua di antaranya ialah perubahan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Nagekeo.

Rancangan 1, tetap pada penataan Dapil pada pemilu 2018 yakni tiga Dapil dengan jumlah kursi 25 dengan pembagian masing-masing kecamatan sebagai berikut;

  • Dapil 1 : Kecamatan Wolowae, Kecamatan Aesesa, Kecamatan Aesesa Selatan (9 kursi),
  • Dapil 2 : Kecamatan Nangaroro, Keo Tengah dan Mauponggo (10 kursi),
  • Dapil 3 : Kecamatan Boawae (6 kursi).

Rancangan 2, diusulkan tiga Dapil dengan jumlah kursi 25 namun, terdapat perubahan wilayah pada Dapil.

  • Dapil 1 : Kecamatan Wolowae dan Kecamatan Aesesa (8 kursi),
  • Dapil 2 : Kecamatan Nangaroro, Keo Tengah dan Mauponggo (10),
  • Dapil 3 : Kecamatan Boawae dan Aesesa Selatan (7 kursi).

Rancangan 3, diusulkan empat Dapil dengan jumlah kursi 25 dengan pembagian wilayah masing-masing kecamatan sebagai berikut:

  • Dapil 1 : Kecamatan Aesesa (7 kursi),
  • Dapil 2 : Kecamatan Wolowae, Kecamatan Nangaroro dan Kecamatan Keo Tengah (7 kursi),
  • Dapil 3 : Kecamatan Mauponggo (4 kursi),
  • Dapil 4 : Kecamatan Boawae dan Kecamatan Aesesa Selatan (7 kursi).

Publik cenderung ke rancangan ketiga

Angelo menuturkan antusiasiasme masyarakat, termasuk elemen termasuk forkopimda dalam kegiatan uji publi tersebut cukup tinggi.

Ada beragam usul dan masukan diberikan guna penyempurnaan kegiatan Pemilu 2024 mendatang.

Namun, secara umum usulan mereka mengarah ke rancangan ketiga dengan penataan perubahan Dapil menjadi empat dengan alokasi kursi sebagaimana tertera.

Dia menjelaskan, pada langkah berikutnya, KPU Nagekeo akan mempresentasikan rangkuman hasil uji publik ini ke KPU Provinsi NTT. Dan, selanjutnya akan dikonsultasi ke KPU RI untuk mencapai tahapan penetapan. (Silvia).***