Kronologi Terkuaknya Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Rp968, 5 Triliun, Ternyata Inilah Sosok yang Pertama Membongkar

Sabtu, 01 Maret 2025 12:15 WIB

Penulis:redaksi

pertamina3.jpg
Unggahan Pertamina Patra Niaga yang Diduga Jadi Awal Terbongkarnya Kasus Korupsi. (instagram.com/pertaminapatraniaga)

JAKARTA (Floresku.com) - Kasus korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi Pertamina terus menjadi sorotan publik. Besarnya kerugian negara akibat tindakan ini hampir mencapai Rp968,5 triliun, menjadikannya salah satu skandal terbesar dalam sejarah industri migas di Indonesia.

Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya praktik 'pengoplosan' atau blending dalam produksi Pertamax. 

Temuan ini diperoleh dari alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik. Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta EC, VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menanggapi pernyataan PT Pertamina yang sebelumnya menegaskan tidak ada pengoplosan BBM Pertamax.
Perusahaan pelat merah tersebut mengklaim bahwa kualitas Pertamax tetap sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yakni RON 92.

Namun, hasil penyelidikan Kejagung membuktikan sebaliknya. "Penyidik menemukan bahwa ada RON 90 (setara Pertalite) atau bahkan di bawahnya, yaitu RON 88, yang dicampur dengan RON 92. Jadi, ada praktik blending yang tidak sesuai dengan standar," jelas Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/02).

Selain itu, dua tersangka juga diduga mengetahui dan menyetujui praktik mark-up atau penggelembungan harga kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF. 

Akibatnya, Pertamina harus mengeluarkan fee tambahan sebesar 13 persen hingga 15 persen, yang menurut Qohar merupakan tindakan "melawan hukum." Uang tersebut kemudian mengalir ke tersangka lainnya, yakni MKAR dan DW.

Lebih lanjut, Kejagung mengungkap bahwa pengoplosan minyak mentah RON 92 dilakukan di terminal milik tersangka MKAR. Terminal PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki bersama oleh Kerry dan tersangka GRJ, menjadi lokasi utama praktik ilegal ini.

Mahfud MD Apresiasi Langkah Kejagung

Dalam pengungkapan kasus ini, mantan Menteri Hukum dan HAM, Mahfud MD, memberikan apresiasi kepada Kejagung atas keberaniannya membongkar skandal besar ini. Ia menilai pemerintah telah menunjukkan kinerja yang baik dalam menangani kasus ini.

"Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak dapat izin dari presiden. Maka saya apresiasi presiden membiarkan Kejaksaan Agung bekerja," ujar Mahfud saat seminar hukum di Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/02).

Mahfud menegaskan bahwa terlepas dari berbagai kemungkinan motif di balik pengungkapan kasus ini, yang terpenting adalah hukum ditegakkan dengan baik. "Apapun motifnya, kalau ada motif politik ya terserah, tapi hukum tegak seperti itu," imbuhnya.

Ia juga menyoroti kinerja Kejagung yang terus meningkat sejak 2022 hingga 2024. Menurutnya, Kejagung selalu mendapatkan penilaian terbaik, terutama jika diberi kesempatan dan perlindungan untuk bertindak.

"Itu permulaan dari langkah selanjutnya yang akan dilakukan dan perlu dilakukan oleh presiden. Kita tunggu," tambah Mahfud.

Awal Mula Kasus Terbongkar

Kasus ini mulai terungkap setelah adanya keluhan masyarakat di beberapa daerah terkait buruknya kualitas Pertamax. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Sirega, mengungkapkan bahwa laporan awal datang dari warga Papua dan Palembang.

"Kalau ingat, di beberapa peristiwa, ada di Papua dan Palembang terkait soal dugaan kandungan minyak yang katakanlah jelek. Ini kan pernah mendapatkan respons luas dari masyarakat bahwa mengapa kandungan terhadap Pertamax misalnya yang dinilai kok begitu jelek," ujar Harli.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejagung kemudian melakukan investigasi dan mengumpulkan data. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa kenaikan harga Pertamax serta besarnya subsidi dari pemerintah berkaitan dengan praktik ilegal di dalam tubuh Pertamina.

"Sampai pada akhirnya ada keterkaitan dengan hasil-hasil yang ditemukan di lapangan dengan kajian-kajian yang tadi terkait misalnya kenapa harga BBM harus naik. Ternyata kan ada beban-beban pemerintah yang harusnya tidak perlu," jelas Harli.

Lebih lanjut, temuan ini mengarah pada dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Pertamina Patra Niaga. "Karena ada sindikasi yang dilakukan oleh para tersangka ini, akhirnya negara harus mengemban beban kompensasi dan subsidi yang begitu besar," pungkasnya.

Dengan semakin banyaknya fakta yang terungkap, kasus ini menunjukkan bagaimana praktik korupsi dapat berdampak luas pada ekonomi negara dan masyarakat. Kejagung terus melakukan pendalaman agar semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)