Masuk Kota Yogyakarta, Anda Jangan Lupa Bawa Kartu Vaksin

Jumat, 06 Agustus 2021 17:50 WIB

Penulis:MAR

kartu vaksin jepara.jpeg
Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menerapkan pengecekan kartu vaksin bagi warga yang ingin masuk ke kota tersebut. (jepara.go.id)

JOGJA (Floresku.com) – Pemerintah berencana memberlakukan kartu vaksin COVID-19 sebagai syarat untuk melakukan berbagai kegiatan. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat meninjau shelter Bener, Tegalrejo Yogyakarta, Jumat (6/8/2021).

"Kartu vaksin ini sebagai syarat untuk melakukan berbagai kegiatan bagi masyarakat serta sebagai syarat masyarakat untuk masuk ke tempat-tempat umum, kami akan siapkan skemanya," katanya dilokasi.

Luhut berharap adanya peraturan itu dapat mengubah pola hidup masyarakat, karena hal tersebut juga demi kebaikan serta keselamatan masyarakat. 

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyambut baik rencana Luhut tersebut. Ia mengungkapkan jika kebijakan ini telah dilakukan di Kota Yogyakarta. 

"Selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tanggal 3 Juli 2021 lalu, kami pun telah melakukan pengecekan kartu vaksin bagi setiap orang yang akan masuk ke Kota Yogyakarta. Hal ini juga kita lakukan di tempat-tempat wisata," ujarnya.

Heroe menyebut pihaknya bakal menyiapkan sebuah mekanisme keberlanjutan penggunaan kartu vaksin ini untuk periode setelah masa PPKM.

Saat ditanya terkait vaksinasi di Kota Yogyakarta, Wawali mengungkapkan saat ini sudah 352 ribu warga Kota Yogyakarta sudah mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua.

Angka tersebut, lanjutnya, tak hanya masyarakat ber-KTP Kota Yogyakarta tapi juga warga dari luar daerah yang beraktivitas di Kota Yogyakarta. "Dari 352 ribu itu, 41 persen warga Kota Yogyakarta dan 59 persen warga luar Kota Yogyakarta yang beraktivitas di Kota Yogyakarta," katanya.

Berbagai upaya pun terus dilakukan untuk mewujudkan Jogja Merdeka Vaksin, salah satunya adalah meningkatkan kemampuan vaksin menjadi 6 ribu perhari yang sebelumnya adalah 2 ribu. (*)

Tulisan ini telah tayang di jogjaaja.com oleh Tyo S pada 06 Aug 2021