Memanipulasi Isi Putusan Pengadilan, Masyarakat Adat Terlaing Polisikan Hans Selatan

Senin, 20 September 2021 11:57 WIB

Penulis:redaksi

Editor:Redaksi

kuasa hukum.jfif
Benediktus Janur kuasa hukum Masyarakat adat Terlaing saat berikan keterangan kepada awak media, Senin (20/09/21). (Paul)

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Masyarakat Adat Terlaing melalui kuasa hukum Benediktus Janur akan polisikan Hans Selatan yang merupakan Kuasa Hukum Masyarakat Adat Mbehal, ke polisi karena telah memanipulasi Isi Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

"Kami akan polisikan Hans Selatan karena dia telah memanipulasi isi Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo" kata Benediktus kepada media ini, Senin (20/09/21).

Benediktus Janur menyebutkan bahwa Surat Kuasa Hukum Masyarakat Adat Mbehal, Yohanes B. Selatan, S.H. kepada Bupati Manggarai Barat No. Refr: 07/IMYBS/IX/2021, tertanggal (6/09/21) lalu, berisi pernyataan yang memanipulasi isi Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 10/Pdt.G/2018/PN. Lbj  jo Putusan Nomor 127/Pdt/2019/PT. Kpg. Jo Putusan Nomor: 2512 K/PDT/2020.

“Surat Hans Selatan yang diberikan kepada Bupati Manggarai Barat memanipulasi Isi Putusan Pengadilan Negeri,” katanya.

Dikatakannya juga bahwa dalam isi surat tersebut keberadaan Bonefasius Bola Tua Golo Terlaing tidak diakui.

“Jika Bonefasius Bola bukan Tu’a Golo Terlaing dan kampung Terlaing itu bukan kesatuan masyarakat adat/ulayat, maka pasti sejak awal Pengadilan sudah menolak  memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Karena gugatan itu diajukan oleh pihak yang tidak berkompeten. Logika hukumnya khan begitu,” ujar Beni.

Dalam surat yang ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Kapolda NTT di Kupang, dan berbagai pihak tersebut, Benediktus Janur menyatakan bahwa surat Yohanes B. Selatan patut diduga sebagai suatu tindak pidana penipuan dengan memanipulasi putusan Pengadilan.

Dinyatakan Benediktus Janur, karena pernyataan Yohanes B. Selatan menyangkut eksistensi masyarakat adat Terlaing dengan Tu’a Golo Terlaing, dan menimbulkan implikasi yang serius pada hak Konstitusional yang diakui dan dilindungi Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 dan  UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang Pasal 6 ayat (2) yang memberikan perlindungan kepada masyarakat adat/ulayat dengan segala hak ulayatnya.

Maka dari itu, masyarakat adat Terlaing melalui Kuasa Hukumnya akan melakukan upaya hukum terhadap Yohanes B. Selatan.

“Ya, masyaraka adat Terlaing akan melaporkan kuasa hukum Masyarakat Adat Mbehal itu ke Kepolisian,” tutup Benediktus. (Paul)