Indonesia
Jumat, 13 Agustus 2021 16:19 WIB
Penulis:MAR
JAKARTA (Floresku.com) -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 dilaksanakan secara sederhana.
Surat Edaran yang memuat Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia melalui surat bernomor 0031/4297/SJ tertanggal 10 Agustus 2021.
Surat Edaran itu dikeluarkan dengan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 dan mengingat kondisi pandemi Covid-19, sehingga diatur hal-hal teknis pelaksanaan Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021.
Ditegaskan melalui Surat Edaran tersebut bahwa perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan lebih lanjut menjelaskan bahawa kegiatan seremonial diminta untuk dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Demikain juga, lanjutnya, diimbau pula agar kegiatan seremonial tersebut mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual. “Surat Edaran juga memuat ketentuan agar tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” jelasnya.
Namun demikian, kata Benni, bila warga masih menngingingkan adanya perlombaan, maka diminta untuk membuat bentuk perlombaan yang dapat memanfaatkan teknologi informatika atau melalui media virtual.
2 bulan yang lalu