Kepala Desa
Kamis, 15 April 2021 21:58 WIB
Penulis:redaksi
Foto: Biro Humas Kemendes PDTT
JAKARTA (Floresku.com) -Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta kepala desa untuk mengisi data aplikasi tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs) Desa, dengan benar.
Mendes PDTT berpendapat perencanaan pembangunan di desa tersebut akan keliru jika data yang terdapat dalam aplikasi SDGs Desa diisi dengan asal-asalan.
“Karena data SDGs Desa ini dari desa, oleh desa, untuk desa. Yang penting diyakinkan, bahwa data desa berbasis SDGs Desa ini adalah betul-betul basis untuk perencanaan pembangunan, makanya jangan main-main,” ujar Mendes PDTT dalam keterangannya di situs resmi kemendesa.go.id pada Kamis (15/4/2021).
Leboh lanjut Mendes PDTT menjelaskan pihak yang bisa mengubah data tersebut hanya admin desa selaku pemilik, dalam hal ini kepala desa atau yang didelegasikan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) atau instansi terkait yang mengawal penggunaan dana desa.
JIka kepala desa tidak memiliki kapasitas di bidang teknologi dan informasi (TI) untuk menjadi admin, Kata Mendes PDTT, maka kewenangannya bisa didelegasikan kepada perangkat desa yang mempunyai kapasitas di bidang TI.
“Harus tegas kami nyatakan, yang berhak menjadi admin adalah kepala desa, masalah kepala desa mendelegasikan, tinggal bentuk pendelegasiannya bagaimana, cukup secara lisan atau tertulis. Karena ini pertanggungjawaban yang sangat penting kalau terkait data, tidak boleh main-main,” jelas Mendes PDTT. (SP/MLA)
4 bulan yang lalu