Kabupaten Sikka
Selasa, 15 Februari 2022 10:15 WIB
Penulis:redaksi
MAUMERE (Floresku.com) -Mery Hago Pemilik kios Alia terpaksa mengadu ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Sikka setelah tau pintu kios miliknya dirusaki oleh orang tak dikenal. Kios yang pernah disewakan kepada pedagang asal Makasar terletak di dekat jembatan Nangameting, Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Terdapat belasan bekas robekan mirip sayatan pada pintu selebar 4,5 meter yang terbuat dari seng pelat itu. Seminggu lebih sudah kios itu ditutup sebab kios tersebut merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penebasan pada Minggu, 06 Februari 2022 lalu.
Mery Hago, selaku pemilik sewa, kepada media, Senin (14/02) menjelaskan, ia baru mengetahui peristiwa tersebut pada Minggu (13/02) sekitar pukul 21.59WITA. Saat itu ia baru pulang dari rumah orang tuanya yang berjarak 50 meter dari rumahnya.
Beberapa saat setelah tiba di rumahnya, Mery bermaksud memeriksa pintu kios tersebut. Namun betapa kagetnya dia setelah melihat banyak bekas robekan pada pelat seng pelapis pintu kios itu.
Mery mengatakan pada pagi harinya, salah seorang keponakannya yang saat itu sedang menyapu di halaman, sempat melihat ada batu besar yang diletakan di depan pintu.
“Pagi itu keponakan saya melihat ada batu besar di depan pintu kios. Ia memberitahukan kepada saya dan setelah saya lihat memang ada batu besar di depan pintu kios. Tetapi saya tidak curiga. Nah malam harinya setelah saya pulang dari rumah orang tua saya, saya baru tahu kalau ada bekas robekan di pintu kios,” jelasnya.
Mery mengaku ia mengadu ke Polres Sikka lantaran merasa tidak nyaman. Sebab baru sepekan lewat terjadi kasus penganiayaan oleh penyewa kios menggunakan parang kepada seorang pembeli yang kini masih ditangani pihak kepolisian.
“Sejak kasus penganiayaan tersebut, saya merasa tidak nyaman. Saya hanya tinggal dengan anak dan keponakan saja di rumah. Saya kuatir jangan sampai ada pihak pihak yang dengan ketidaktahuan atau dengan sengaja berbuat hal hal tertentu yang berakibat fatal terhadap keselamatan kami sekeluarga,” ungkapnya.
Apalagi kata Mery, di dalam kios tersebut masih terdapat barang dagangan milik penyewa, termasuk pertalite. Ia sudah meminta pihak kepolisian agar menyampaikan kepada penyewa untuk mengeluarkan barang dagangan. Namun pihak kepolisian menyampaikan bahwa dagangan tersebut belum boleh dikeluarkan lantaran kuasa hukum korban penganiayaan meminta agar jangan dulu dikeluarkan sebab belum dilakukan olah TKP.
“Saya juga sudah sempat sampaikan kepada pihak korban agar dipertemukan dengan pengacara korban sehingga saya bisa menyampaikan apa yang saya rasakan. Saya tidak nyaman. Saya mau bergerak, saya kuatir disalahkan lagi. Tapi saya tidak nyaman malam hari,” ungkapnya menambahkan bahwa ia disarankan oleh pihak kepolisian untuk membuat surat tertulis kepada kepolisian untuk bantuan pengamanan. (Mardat) ***
setahun yang lalu