Meski Sudah Tak Menjabat, Ahok Berpeluang Dipanggil atas Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga, Ini Tugas dan Perannya

Kamis, 27 Februari 2025 18:33 WIB

Penulis:redaksi

ahok.jpg
Ahok Saat Masih Menjabat Sebagai Komisaris Utama Pertamina. ((nstagram.com/basukibtp)

JAKARTA (Floresku.com) - Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina terus menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023.

Namun, angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah, mengingat skema korupsi ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa nilai kerugian negara kemungkinan jauh lebih besar jika dihitung selama lima tahun.

“Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujar Harli saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.

Namun, untuk mendapatkan angka pasti, perhitungan lebih lanjut masih diperlukan dengan melibatkan ahli keuangan.

Kerugian Bisa Tembus Rp968,5 Triliun

Jika menggunakan perkiraan sederhana dengan asumsi bahwa kerugian setiap tahun sama dengan 2023, total kerugian selama lima tahun bisa mencapai Rp968,5 triliun.

Namun, Harli menegaskan bahwa perhitungan ini masih bersifat kasar, karena ada berbagai faktor yang dapat mempengaruhi besaran kerugian di tiap tahunnya.

“Misalnya apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya. Kan, ini juga harus dilakukan pengecekan,” jelasnya.

Kerugian dalam kasus ini mencakup berbagai komponen, mulai dari impor minyak mentah hingga pemberian subsidi.

Berikut adalah rincian kerugian yang tercatat pada 2023:

  • Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri – Rp35 triliun
  • Kerugian Impor Minyak Mentah lewat Broker – Rp2,7 triliun
  • Kerugian Impor BBM lewat Broker – Rp9 triliun
  • Kerugian Pemberian Kompensasi – Rp126 triliun
  • Kerugian Pemberian Subsidi – Rp21 triliun

Menurut Harli, total kerugian juga bisa dipengaruhi oleh kualitas BBM yang didistribusikan. 
Jika kualitasnya lebih rendah dari spesifikasi yang dibayarkan, maka selisih harga tersebut akan menjadi bagian dari total kerugian negara.

Ada Kemungkinan Ahok Diperiksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 2019-2024. 

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), yang menyebabkan kerugian negara.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 26 Februari 2025 malam, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini tidak akan luput dari pemeriksaan.

“Jadi siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta pada Rabu, 26 Februari 2025.

Penyelidikan ini mencuat setelah Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam skandal korupsi tersebut. 

Dua tersangka terbaru adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ahok dan Perannya di PT Pertamina

Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No. SK-282/MBU/11/2019. 

Ia kemudian mengundurkan diri pada 2024 dengan alasan ingin mendukung salah satu pasangan calon dalam pemilihan presiden 2024.
Sejauh ini, belum ada kepastian apakah Ahok akan benar-benar dipanggil. 

Namun, mengingat pernyataan Kejagung yang menegaskan akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, peluang Ahok untuk dimintai keterangan tetap terbuka.

Skandal Korupsi yang Menggemparkan

Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang terjadi dalam rentang waktu 2018-2023. 

Modus yang digunakan antara lain pengoplosan produk minyak berkadar oktan rendah dengan oktan tinggi serta pengadaan bahan bakar dengan sistem penunjukan langsung tanpa lelang.

Akibat praktik ini, harga BBM yang diperoleh jauh lebih mahal dari harga seharusnya.

Dampaknya tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berimbas pada masyarakat luas melalui peningkatan harga BBM yang tidak wajar.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab, baik dari internal Pertamina maupun pihak luar, akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (*)