Peraturan
Selasa, 20 Juli 2021 09:56 WIB
Penulis:redaksi
Editor:Redaksi
Oleh Blasius Tani*
JUJUR, secara pribadi kami agak kesal dengan kondisi wabah virus ganas saat ini. Oleh karena itu, melalui media ini kami bagikan secuil pengalaman yang kami alami, pada hari Jumat, 16 Juli 2021.
Hari itu, kami sekeluarga diminta petugas dari Puskesmas Watunggong, Kelurahan Tanarata, Kecamatan Kota Komba untuk menjalani rapid test antigen karena salah satu anggota keluarga yang bekerja di SMAN 6 KK terindikasi positif Covid-19, dan harus menjalani isolasi mandiri.
Setelah menjalani test, kami sekeluarga (7 orang) semuanya negatif. Tiga dari kami ber-7, yaitu anak kami, berinisial MR. WW , ES akan berangkat ke tempat yang jauh. Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan supaya petugas bisa memberikan Surat Keterangan hasil rapid test antigen, sebagai ‘bekal’ di perjalanan mereka.
Namun, petugas di Puskesma memberi jawaban bahwa ‘tunggu petugas pengelola, karena masih ke Leghong.
Hari berikutnya, anak saya mencoba mengkonfirmasi perihal Surat Keterangan hasil test tersebut. Namun, petugas di Puskesma memberikan jawaban, tidak bisa.
Hal ini menimbulkan tanya besar di benak saya. Saya menjadi semakin bingung, karena menurut informasi yang beredar, setiap orang yang melakukan perjalanan harus dapat menunjukkan kepada petugas Surat Keterangan rapid test antigen, Sertifikat, bukti bahwa telah divaksin, dan masih tambah lagi PCR, konon dengan pungutan besar yaitu Rp 1.990.000. ( Saya pribadi belum tahu apakah informasi soal PCR itu benar ataukah hoaks, alias berita palsu. Saya berharap bahwa hal itu hoaks sehingga masyarakat ‘kecil’ tidak terbebani ).
Kemudian, anak-anak kami memutusan melakukan perjalanan tanpa ‘bekal’ Surat Keterangan Hasil rapid test antigen. Dua anak melakukan perjalanan ke arah Barat, dan satunya ke ara Timur.
Nasib kurang beruntung menimpa anak yang melakukan perjalanan ke arah Timur, karena dia belum pernah divaksin, sedangkan kedua anak yang ke arah Barat sudah pernah pernah divaksin.
Aduh, sedih hati kami sebagai orang tua mendengar berita perjalanan panjang anak (perempuan ) yang kea rah Timur itu. Dia terpaksa harus melakukan perjalanan pada malam hari. Di wilayah perbatasan, di mana ada pemeriksaan Surat Keterangan hasil rapid test antigen, dia terpaksa berusaha mengelabaui petugas dengan cara menggunakan ojek supaya bisa menyeberangi perbatasan dan supaya luput dari pemeriksaan satgas. Sungguh miris dan menyedihkan hati.
Hal seperti itu semestetinya tak perlu terjadi, sebab kami sekeluarga sudah mentaati peraturan dan mengikut prosedur prokes. Tetapi, entah karena alasan dan pertimbangan apa, petugas di Puskesmas tidak melayani atau menerbitkan Surat Keterangan hasil rapid test antigen.
Melalui media ini, saya hanya ingin berbagi pengalaman dan perasaan kecewaan perihal penegakan peraturan yang belum tegas, dan pelayanan yang tidak optimal dari sejumlah oknum petugas kesehatan.
Semoga, pengalaman buruk yang menimpa kami, tidak terulang kembali, terutama terhadap masyarakat kecil yang hendak melakukan perjalanan.
Semoga, semua kita bersatu hati dan berpartisipasi sesuai dengan porsi masing-masing untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dan, mudah-mudahan pandemic ini segera berakhir. Salam sehat dan tetap taat pada prokes untuk kita semua!
*Blasius Tani, adalah pensiunan guru Seminari Pius XII, Kisol, Kelurahan Tanarata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur.
7 bulan yang lalu