Pegawai Eks Yayasan UPN Veteran Yogyakarta Kembali Unjuk Rasa

Kamis, 09 September 2021 10:17 WIB

Penulis:MAR

Editor:Redaksi

upn.jpg
Pegawai eks Yayasan UPN Veteran Yogyakarta sedang unjuk rasa di halaman Gedung Rektorat UPN (Istimewa)

YOGYAKARTA (Floresku.com) - Pegawai eks Yayasan UPN Veteran Yogyakarta kembali akan menggelar keprihatinan atas nasib status kepegawaian mereka, pada Kamis (9/11). Aksi yang  digelar di halaman Gedung Rektorat tersebut akan menuntut status kepegawaian yang berkeadilan. 

“Nasib 200-an dosen dan 150-an tenaga kependidikan terkatung-katung selama hampir 7 tahun. Sekarang masuk babak baru, kami dikontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun klausul kontrak ini pun bermasalah,” demikian diungkapkan Ketua Forum PTY, Arif Riyanto.

Menurut dosen Teknik Geologi ini, kontrak bermasalah dalam kaitannya dengan beberapa hal. Pertama tentang masa kerja yang tidak diakui dalam kontrak. “Di dalam kontrak masa kerja kami dihitung 0 tahun. Padahal sebagian besar dari kami sudah bekerja lebih dari 20 tahun”, tambah Arif. 

Kedua, masih menurut Arif, mengenai masalah pengakuan kompetensi profesional dosen. Dalam kontrak ini pendidikan doktoral tidak diakui. Dosen yang berpendidikan S-3 hanya dikontrak selevel S-2. “Artinya kompetensi doktoral kami tidak diakui. Sedihnya hal ini justru terjadi di lembaga pendidikan tinggi yang mestinya menjunjung tinggi capaian akademik dosen.” Pukas Arif dengan nada sedih.

Dia menambhakan, jenjang karir juga terancam dengan perjanjian kerja ini. Selama lima tahun pegawai yang manandatangani kontrak akan terikat dengan isi kontrak tersebut. Selama lima tahun dosen tidak boleh studi lanjut, tidak bisa naik pangkat fungsional, tidak bisa menduduki jabatan, dan sebagainya. “Kontrak ini benar-benar mendegradasi kita sebagai dosen yang profesional dan menafikkan perjuangan kami menyelesaikan studi doktoral” tambah Arif Riyanto.

Permasalahan pegawai di UPN Yogyakarta ini diawali dengan berubahnya bentuk kelembagaan dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri. Pada saat awal proses pegawai eks PTY dijanjikan untuk menjadi satu gerbong menjadi PNS. Namun dalam perkembangannya kementrian mengakomodasikan mereka untuk menjadi pegawai P3K. skema ini pun dijanjikan untuk diakui masa kerjanya. Dalam perkembangannya, setelah mengikuti tes dan dinyatakan lulus semua ternyata apa yang dijanjikan sejak awal tidak terwujud hingga lahitnya perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Arif menambahkan dampak institusional dari perjanjian kerja ini adalah menurunnya kualitas dan performance UPN Veteran Yogyakarta. Secara kualitas permasalahan ini akan memperburuk kinerja dosen dan pegawai karena tetap terjadi dualisme pegawai. Dualisme kepegawaian yang diikuti dengan perbedaan fasilitas yang diperoleh merupakan triger menurunnya motivasi kerja pegawai. 

“Kontrak kerja ini seperti kontrak antara buruh dan perusahaan pabrik,” pukas Arif.

Sementara itu Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) Diah Sugandini mengatakan akan tetap melakukan lobi ke kementrian untuk mengklarifikasi perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan tradisi akademik di perguruan tinggi. 

“Kontrak ini sangat menyedihkan. Negara terkesan abai dengan tradisi pendidikan Tinggi. Perguruan Tinggi diperlakukan seperti perusahaan niaga hingga kontraknya tidak memperhatikan profesionalisme dosen,” tambah dosen Manajemen UPN Veteran Yogyakarta.

Menanggapi gerakan pegawainya tersebut Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi mengatakan tetap akan berjuang mengawal ketidaksesuaian dalam kontrak ini. “Kami terus memperjuangkan teman-teman, terutama dosen melalui penyusunan naskah akademik untuk mengubah aturan ini. Naskah akademik ini merupakan kajian akademik mengenai pentingnya posisi dosen dalam perguruan tinggi menyangkut pengembangan kompetensi, karier dan kualifikasi pendidikan,”

Aksi keprihatinan ini akan diikuti oleh sebagian besar pegawai yang terdampak oleh perjanjian kerja ini. Direncanakan aksi akan berlangsung selama tiga jam dengan mengutamakan protokol Covid-19. (SP/MAR)