Pelaku Kasus TPPO dengan Korban Yuliana Dopo Disidangkan di PN Ngada

Jumat, 04 Oktober 2024 22:43 WIB

Penulis:redaksi

sidang2.jpg
Sidang kasus TPPO dengan korban Yuliana Dopo berlangsung di PN Ngada, dengan 2 saksi dari Medan, Jumat (4/10). (Gabriel Goa)

JAKARTA (Floresku.com) - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Presiden Jokowi dan Komnas Ham dinyatakan sebagai Wilayah Darurat Human Trafficking.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jumat (4/10) sore, Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia mengungkapkan  bahwa Yuliana Dopo, salah satu korban Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Ngada, Flores,  NTT yang mau dijual ke Malaysia telah diselamatkan di Medan. 

“Korban sudah didampingi Rumah Aman Gembala Baik dan PADMA Indomesia,” kata Gabriel.

Gabriel menambankan, saat ini perkara korban TPPO Yuliana Dopo   disidangkan di Pengadilan Negeri Ngada dan pelaku TPPO-nya sudah ditangkap dan ditahan. 

Untuk meyakinkan Majelis Hukum,  dua orang Saksi dari Medan yaitu Lusia dan Alfons sudah memberikan Kesaksian di PN Ngada  pada sisang yang digelar pada Jumat,4 Oktober 2024 bertepatan Pesta Santo Fransiskus Asisi.

"Mohon dukungan Ibu, bapa dan basodara semua. Bersama kita bisa selamatkan korban Human Trafficking dan membuat efek jera Pelaku Human Trafficking."$toP Jo Bajual Orang!" pungkas Gabriel.  (SP/Sandra). ***. ***