Pembubaran BSNP Langkah Tepat untuk Rampingkan Birokrasi

Kamis, 02 September 2021 11:30 WIB

Penulis:Redaksi

Anak-anak sekolah SD. / Kemdikbud.go.id

JAKARTA - Perampingan birokrasi dalam struktur pemerintahan saat ini salah satunya dilakukan lewat Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Langkah ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan sesuai amanat Presiden yang mendorong terwujudnya organisasi kementerian negara yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pengamat Pendidikan Ina Liem mengatakan, saat ini transformasi dunia pendidikan perlu bergerak dengan cepat untuk mengejar ketertinggalan dari dunia internasional selama 18 tahun. Dengan begitu, perampingan dalam struktur kementerian/lembaga perlu dilakukan agar tidak terlalu gemuk dan menghambat.

“Ini langkahnya sudah tepat karena memang dirampingkan, kalau sampai beda kepentingan visi misi, lambat sekali. Jadi karena selalu alasan orang yang agak kurang cepat menerima perubahan, selalu alasannya undang undang, aturan. Justru ini akhirnya inovasi jadi lambat sekali,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2021.

Ia juga menampik bahwa upaya ini sebagai bentuk menabrak undang-undang yang ada. Saat ini, terdapat lembaga independen yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan serta memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional, yaitu Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Menurutnya, penafsiran atas regulasi juga perlu beradaptasi dengan perkembangan zaman yang cepat. “Kalau memang undang-undangnya tidak sejalan, kita buat gimana caranya manusia Indonesia bisa mencapai high order thinking (keterampilan berfikir tingkat tinggi). Bisa ke sana, apapun caranya. Kalau memang tidak sejalan dengan undang-undang gimana caranya kita ubah supaya bisa sejalan. Yang penting pemerintahan bersih. Itu saja,” tegasnya. 

Terkait BNSP sendiri, sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar. Oleh karenanya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan. Dewan tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan.

Pembubaran BSNP juga merujuk rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menyatakan bahwa struktur organisasi yang baik haruslah bersifat adaptif dengan dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal. 

Menurut Ina, secara kalkulasi keputusan ini juga mengikuti program Presiden Joko Widodo yang sudah menutup banyak Lembaga sejak 2014 sampai sekarang. Ia menyarankan, ke depan jika transformasi pendidikan sudah jalan bisa disiapkan kembali bentuk lembaga independen luar.

“Kalau dewan pakar mau memberikan masukan, itu bisa diundang. Bisa memberikan pertimbangan. Jadi menurut saya orang-orang BSNP memang masih dihargai, dari kepakarannya bisa memberikan masukan,” jelasnya.