NTT
Senin, 19 April 2021 22:49 WIB
Penulis:redaksi
LABUAN BAJO (Floresku.com) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) dan Kantor Pertanahan menandatangani MoU (Perjanjian Kerjasama) tentang Pengaktifan Integrasi Data Pertanahan dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pendaftaran dan Pensertifikatan Tanah di Kabupaten Mabar, di ruang Kerja Sekda Mabar, Senin (19/4).
Penandatangan MoU dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Mabar Salvador Pinto dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mabar Budi Hartanto dan disaksikan Plh. Sekretaris Daerah Mabar Fransiskus S Sodo.
MoU ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama pada bulan Desember tahun 2020 yang lalu. Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa pembahasan secara teknis akan di lakukan pada bulan Pebruari 2021, namun karena ada kendala teknis yang terjadi maka pelaksanaannya baru dapat dilakukan saat ini.
Kepala BPKD Salvador Pinto menjelaskan bahwa persiapan sarana dan prasaran dalam hal pemuktahiran aplikasi bersama sudah dijalankan oleh Kantor Pertanahan saat ini
"Sudah saatnya BPKD menempatkan salah seorang staf yang akan bertugas di Kantor Pertanahan untuk melakukan rekonsiliasi data pertanahan setiap harinya," ucap Kepala BPKD.
Salvador Pinto mengatakan aplikasi yang digunakan sama dengan aplikasi yang digunakan oleh Bank NTT untuk PBB-P2 dan BPHTB di Kabupaten ini, sehingga kesamaan Vendor dalam pengoperasian aplikasi tersebut akan bersinergi secara baik.
"Kesamaan vendor ini dalam hal pengoptimalan Operasional BPHTB dan PBB-P2 sebagai contoh Subjek pajak akan lebih mudah dalam pengurusan balik nama atau pengalihan kepemilikan karena aplikasi tersebut akan sangat membantu dalam pemuktahiran perubahan subyek dan obyek pajak ke depan," imbuhnya
Sementara' itu Kepala Kantor Pertanahan Mabar Budi Hartanto mengatakan mudah-mudahan kerjasama yang baik dan sistem online lewat aplikasi ini dapat meningkatkan kinerja pelayanan Kantor Pertanahan
Diharapakan, lanjut Budi Hartanto aplikasi tersebut dapat turut serta membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mabar dari sektor pertanahan.
Plh Sekda Mabar Fransiskus S. Sodo menyampaikan bahwa aplikasi ini sudah bisa digunakan, sehingga mempermudah dan mengakomodasi perubahan yang lebih baik dalam tata cara pengidentifikasian subyek dan obyek tanah sesuai arahan dari komisi Pemberantasan korupsi RI yang melakukan kunjungan kerja di Labuan Bajo baru-baru ini.
Menurut Fransiskus S. Sodo, publik dan pemerintah sebetulnya sangat mengharapkan adanya transparansi dalam Zona Nilai Tanah sehingga ada peningkatan pendapatan dari sektor BPHTB di Kabupaten Manggarai Barat. (TARI)
sebulan yang lalu
2 bulan yang lalu