Pemkab Sikka
Minggu, 19 Januari 2025 10:39 WIB
Penulis:redaksi
Oleh:Marianus Gaharpang, dosen FH Ubaya, Surabaya
Problem pertambangan galian C di Sikka terus saja menuai badai masalah. Tata kelola administrasi izin pertambangan galian C terkesan amburadul.
Hal ini terbukti selalu timbul masalah dan obyek penderitanya adalah warga sekitar pertambangan galian c tersebut. Terbukti warga di sekitar lokasi tambang mulai merasakan dampak kerusakan lingkungan yaitu erosi tanah, pencemaran udara, pencemaran air dan kekeringan.
MF (54) wagar setempat yang dtemui media ini di rumahnya berkeluh kesah bahwa sejak tahun 2023 ketika adanya aktivitas tambang Galian C yang berjarak kurang lebih 20 meter dari rumahnya, hidupnya selalu dihantui perasaan cemas.
"Kenapa saya merasa cemas? Ya, saya takut kalau rumah saya roboh,” ujarnya.
Menurut MF, setiap ada ada aktivitas pertambangan galian yang menggunakan alat berat rumahnya bergetar dan tanahnya bergoyang, rasanya seperti ada gempa besar.
Jika keadaannya seperti ini terus dipelihara oleh oknum oknum pejabat di Pemkab Sikka, pertanyaannya bagaimana sikap oknum-oknum pejabat yang bersinggungan dengan kewenangan urusan perizinan diam dan masa bodoh atau berusaha penertiban pelaku usaha "nakal" tersebut.
Pertanyaannya, apakah pelaku usaha pertambangan galian C sudah memiliki izin usaha?Apakah selalu memberikan penyuluhan manfaat dan dampak dari aktivitas pertambangan galian C?
Jika sudah mengapa pelaku usaha perseorangan dan lain lain bisa seenaknya melalukan pertambangan galian C.
Kenyataan ini diduga oknum pejabat Pemkab Sikka abaikan keselamatan warga sekitar pertambangan galian C.
Tahu atau tidak fungsi izin ada dua yakni untuk mulainya aktivitas usaha pertambangan galian C dan fungzi kontrol atas aktivitas yang sudah dikeluarkan pj. Bupati Sikka.
Jika sudah diberikan izin ternyata aktivitasnya tidak sesuai peruntukannya, maka kategori pelanggaran hukum. Pertanyaaannya, Pemkab Sikka tidak berani menutup atau menghentikan akvitas penambangan galian C tersebut?.
Apakah adanya dugaan konspirasi dengan oknum oknum yang berwenang atas perizinan tersebut jika tidak, mengapa aktivitas terus berlangsung tanpa memperhatikan keberatan ( inspraag) dari warga sekitar lokasi? Dalam kasus ini aneh tapi nyata.
Padahal pelaku usaha pertambangan galian c paham mekaniame permohonan dan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah.
Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Oleh karena itu, warga korban galian c segera mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Polres Sikka.
Dari aktivitas pertambamgan galian C ada dugaan tindak pidana
Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP.
Semoga dengan ketentuan pidana dan sanksi administratif dalam kegiatan pertambangan batuan ini dapat memberikan gambaran dan mendorong pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar serta penerapan penegakan hukum sehingga dapat mengurangi dampak negatif pertambangan dan meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku pembangunan infrastruktur, pendapatan asli daerah, serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan. ***
2 hari yang lalu
8 hari yang lalu
sebulan yang lalu