Pengusaha Galian C di Desa Nelle Lorang Tiba-tiba Naikkan Biaya Material, Ada Apa Sebenarnya?

Senin, 20 Januari 2025 22:55 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

tambanggg.jpg
Kiri: Lokasi tambang galian C di Desal Nelle Lorang, Kecamatan Nele, dan kanan: Pj Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera sedang berdialog dengan para sopit yang berunjuk rasa, berkerabatan atas kenaikan harga material galian, Senin (20/1) (Silvia)

MAUMERE (Floresku.com) -Pengusaha tambang galian C  menaikan biaya material tambang secara tiba-tiba atau tanpa ada sosialisasi. Akibatnya, sejumlah  sopir truk material galian C mendatangi  dan unjuk rasa di kantor Bupati Sikka.

CV Nian Kuwu, perusahaan tambang galian C  yang berlokasi  di Desa Nele Lorang, Kecamatan Nele menantang sejumlah sopir truk untuk berdemo soal naiknya biaya   material pasir yang ia naikkan dari  Rp 200 ribu per truk  menjadi Rp 250 ribu  per truk.

“Silakan  demo ke Pj  (Bupati) atau ke mana saja, terserah kau,”  ujar Jhon (sopir) menirukan ucapan si pemilik perusahaan tambang  galian C yang izinnya usaha pertambangannya sedang diproses itu.

Menurut pengusaha pertambangan, kata Jhon, alasan untuk menaikan biaya material  adalah untuk mengimbangi  tarif pajak yang makin tinggi, dan biaya operasional yang meningkat

Kepada para sopir yang mendatanginya, PJ  Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak baru  akan diterapkan untuk proyek-proyek milik pemerintah.

"Nah, sebenarnya kita punya potensi sumber penerimaan pajak yang cukup banyak seperti dari proyek-proyek yang di luar ini (swasta, red) yaitu proyek pembangunan toko, hotel, ruko, dan lain-lain. Namun,  Pemkab belum ada peraturan untuk  penyesuian tarif pajaknya untuk proyek-proyek bukan milik pemerintah. Jadi, jujur sebetulnya kita (Pemkab Sikka, red) kehilangan pendapatan pajak  yang cukup besar," ujarnya.

Oleh karena itu, Pemkab Sikka  juga  berencana untuk menyesuaikan tarif pajak  atas barang-barang mineral, logam dan batuan.

“Soal berapa kenaikannya  juga belum ada ketentuan karena  baru mau rapat bersama dengan para kepala desa,” ujar PJ Bupati lagi.

Namun, ada rencana kira-kira besaran pajak yang dikenakan kepada para pengusaha barang tambang adalah 25 persen, dimana  20 persennya  masuk ke kas Pemda Kabupaten (Sikka), dan  selebihnya 5 persennya  ke kas Provinsi.

“Jadi,  nantinya si pengusaha tambang galian C mau naik berapa saja harga material tambangnya, misalnya dia jual satu truk itu dengan harga Rp 250 ribu, maka tarif pajaknya tetap  25 persen dari harga jual itu, dimana 20 persen ke kas Pemkab, dan 5 persennya ke  Provinsi 5 persen,” tandasnya. 

Kristian, seorang sopir lainnya mengatakan, “sebetulnya tak ada masalah dengan kenaikan harga material pasir  jika ada komunikasi dan sosialisasi, minimal sebulan atau dua bulan sebelumnya.” 

“Jangan hari ini naik, hari ini pula kami di beritahu. Bingung kami untuk menyampaikan ke konsumen dengan perubahan harga yang mendadak seperti itu,” ujar Kristian.

Yang menarik dari isu yang diangkat pata sopir itu adalah kaitan harga material dengan surat ijin usaha pertambangan (IUP) untuk CV Nian Kuwu yang masih sedang diproses. 

Meski  hal yang dibahas dengan PJ Bupati  di halaman gedung kantor Bupati Sikka,  adalah harga material  sebagai dampak dari kenaikan pajak,  sampai detik ini isu ini  menjadi misteri buat para sopir, lantaran pada kenyataan -menurut Pj Bupati - kenaikan tarif pajak bagi perusahaan tambang belum diterapkan.

Seorang nara sumber yang tak mau disebut namanya  menduga, bahwa pengusaha tambang galian C sengaja menaikan harga material pasir  sebagai solusi  untuk biaya siluman proses perijinan yang cukup besar. 

“Sejauh ini memang sejumlah pengusaha tambang  mengeluhkan bahwa walau berdasarkan peraturan proses pengurusan IUP tak ada biaya, tapi dalam praktiknya ada saja biaya yang dipungut oleh  oknum--oknum tertentu.  Dan, biaya yang dikutip  itu bisa sampai  puluhan juta rupiah ,” ujarnya. (Silvia).