ASDP
Rabu, 29 Juni 2022 13:02 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
JAKARTA (Floresku.com) - Para penumpang kapal feri KMP Sirung jurusan Kupang-Ende yang beroperasi pada Senin(27/6), kaget sekaligus kesal karena harga tiket (termasuk asuransi) berubah-ubah dan melonjak hingga Rp 185.00 dari harga biasanya Rp 135.000.
“Kami sangat kaget mengapa dalam pelayaran yang sama harga tiket bisa berbeda dan berubah sesuka hati manajemen kapal. Ada yang bisa dapat tiket dengan harga Rp.130.000, ada yang dengan Rp.140.000, dan ada yang Rp.160.000, dan ada pula yang dengan harga Rp.185.000,” ungkap seorang penumpang yang enggan disebutkan namanya kepada Floresku.com, melalui WhastApp, Rabu, 29 Juni 2022 siang.
Penumpang yang menempati dek 2 itu menambahkan, “anehnya lagi, nilai nominal harga tiket, tidak tidak ditulis pada lembaran tiket."
Seorang penumpang lain mengeluhkan soal pelayanan pihak KMP Sirung yang tak memuaskan.
Ia mengungkapkan, untuk mengisi bateri handphone saja, pihak kapal mengenakan biaya Rp 5000.
“Hal seperti ini tidak terjadi kalau kami menumpang kapal PELNI,” ujarnya dengan nada kesal.
Kadishub akan beri teguran keras
Sementara itu Kepala Dinas Perhububungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Isak Nuka ketika dikonfirmasi Floresku.com melalui telpon merasa kaget dengan informasi tersebut.
Perlu diketahui, jelas Isak, feri jurusan Kupang-Ende dikelola oleh dua perusahaan yaitu PT ASDP dan PT Flobamor.
“ASDP memiliki bebrapa kapal feri, sedangkan PT Flobamor hanya memiliki satu kapal feri yaitu Sirung.”
“Informasi ini sangat bagus, karena kebetulan besok (Kamis, 30/6, red) saya akan mengadakan rapat dengan pihak PT ASDP dan PT Flobamor. Berdasarkan informasi ini, kalau memang terbukti ada pelanggaran maka saya akan beri teguran keras,” tandasnya.
Namun Kadishub Isak pun menambahkan bahwa masyarakat perlu mengetahui bahwa tarif tiket penumpang KMP Sirung lintasan Bolok Kupang - ENDE yang berlaku sekarang adalah sebagai berikut:
“Kapasitas total penumpang yang bisa dimuat: 196 orang. Tarif sudah termasuk pas pelabuhan dan asuransi, sesuai Pergub NTT No. 34 Tahun 2019 & KD ASDP No. 208/OP.404/ASDP-2020,” ucapnya.
Jadi, katanya lagi, kalau tiket kelas ekonomi sudah habis terjual, maka penumpang dipersilahkan memilih kelas tempat tidur atau kelas VIP. Ini alasan kenapa harga tiket terkesan tidak tetap/fluktuatif.”
‘Namun, kalau memang ada manajemen kapal feri yang mengubah tarif sesuka hati, berbeda dari apa yang sudah ditetapkan, titu tidak dapat dibenarkan. Kalau terbukti, saya akan tegur keras” ujarnya.
"Kalau soal cas HP, tidak diatur dalam Surat Keputusan Gubenur NTT," katanya lagi.
“Semoga penjelasan ini dapat bermanfaat,” tutupnya. (Silvia)***
2 tahun yang lalu