Bupati
Selasa, 20 Juli 2021 10:16 WIB
Penulis:redaksi
Editor:Redaksi
LARANTUKA (Floresku.com) - Perihal Surat Tugas yang diterbikan Wakil Gubernur Pronvinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday, anggota DPRD Lembata fraksi Golkar, Piter Bala Wukak menyatakan, “itu adalah perintah regulasi secara jelas untuk menghindari kevakuman pemerintahan.”
Sebagaimana diberitakan media ini, Senin (19/7), Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menlalui Surat Tugas Nomor : Pem.131/1/1/232/VII/2021, tanggal 19 Juli 2021, telah menugaskan Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday untuk mengisi kekosongan roda pemerintah Kabupaten Lembata pasca kepergian kekal Bupati Lembata, Alm. Elias Yentji Sunur di RS Siloam Kupang sejak 17 Juli kemarin.
Anggota DPRD Lembata Fraksi Golkar, Piter Bala Wukak menjelaskan, surat tugas Wakil Gubernur adalah perintah regulasi secara jelas untuk menghindari kevakuman pemerintahan.
"Surat tugas pak Wakil Gubernur itu sebagai pelaksana tugas karena Bupati Lembata meninggal dunia. Jadi tentu ini adalah perintah regulasi dan secara yuridis juga jelas", ungkapnya.
Lanjut beliau, ketika kepala daerah berhalangan tetap, dalam hal ini meninggal dunia maupun pengunduran diri, maka Wakil Bupati akan diangkat menjadi Bupati. Tetapi pengaturan mekanisme diatur oleh tingkat atas yaitu pengusulan dari DPR, Permendagri melalui Gubernur dan kemudian diproses. Disisi lain, keberlanjutan roda pemerintahan diakhir periode masa jabatan pada Mei 2022 mendatang dengan pergelaran Pemilukada (Pilkada) masuk dalam skenario di tahun 2024.
" Kita menunggu proses dan mekanisme dari tingkas atas dengan tahapan-tahapan yang ada sampai agenda pelantikan", lanjut Piter Wakak melalui sambungan suara Whatsapp. (Paulus Kebelen)
3 tahun yang lalu
3 tahun yang lalu