PMKRI Maumere Kecam Brimob, Desak Presiden Copot Kapolri Usai Ojol Tewas Ditabrak

Jumat, 29 Agustus 2025 08:57 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

pmkri.jpg
PMKRI Cabang Maumere (SP/WA Silvia)

MAUMERE (Floresku.com)  – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere mengecam keras tindakan represif aparat Brimob yang menabrak dua pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan dan Moh. Umar Amirudin, saat terjadi aksi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) petang. 

Peristiwa tragis ini menyebabkan Affan meninggal dunia secara mengenaskan, sementara rekannya mengalami luka berat.

Presidium Gerakan Masyarakat (GERMAS) PMKRI Maumere menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Affan, sekaligus mengecam tindakan brutal aparat yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Kami mengutuk keras kebrutalan aparat. Ini bukan sekadar tindakan represif oknum, tetapi pelanggaran HAM yang mencoreng institusi Polri. Presiden Prabowo harus segera mencopot Kapolri Listyo Sigit sebagai penanggung jawab tertinggi,” tegas Presidium GERMAS PMKRI Maumere dalam keterangannya.

Selain menuntut keadilan bagi korban, PMKRI Maumere juga menyoroti tanggung jawab negara dalam melindungi kebebasan berpendapat masyarakat. Menurut mereka, insiden ini menunjukkan wajah kelam aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga keamanan, bukan justru merenggut nyawa rakyat.

PMKRI mengingatkan bahwa tindakan Brimob tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Protap Dalmas. Pasal 7 ayat (1) jelas melarang anggota Dalmas untuk bersikap arogan, melakukan kekerasan di luar prosedur, keluar dari formasi, hingga melanggar hukum. “Penabrakan terhadap pengemudi ojol ini jelas melanggar Protap Dalmas Pasal 7 ayat 1 poin a, b, e, dan h. Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap protap penanganan aksi massa mutlak diperlukan,” tegasnya.

PMKRI Maumere menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar aparat yang terlibat segera diproses hukum secara transparan. “Kami tidak akan tinggal diam atas segala bentuk represifitas yang mengancam kebebasan berpendapat masyarakat. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan sebaliknya,” tutupnya. (Silvia). ***