Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Desa Kaunisi, Amfoang Kabupaten Kupang

Sabtu, 28 Agustus 2021 06:19 WIB

Penulis:MAR

Pencuri-sapi-ilustrasi-777x437.jpg
(null)

KUPANG (Floresku.com) -  Pelaku pencurian sapi berinisal SW yang menjadi buronan selama ini  akhirnya  berhasil dilumpuhkan pihak kepolisian  ketika hendak melarikan diri dari tempat persembunyiannya di Desa Kaunisi, Amfoang Tengah Kabupaten Kupang.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna dalam gelar perkara, Jumat ( 27 /8/2021) di Mapolda NTT, mengatakan tersangka SW memainkan peran penting dalam  sindikat pencurian selama. Pelaku, demikian Rishian berperan sebagai tukang potong  daging sapi yang kemudian dijual  kepada penadah.

Dia mengatakan pihak kepolisian berjanji akan bertindak tegas terhadap para pelaku untuk memberikan efek jera sehingga tak ada lagi pencuri meresahkan pemilik  ternak sapi milik Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. “Polisi juga telah berhasil 7 orang tersangka lainnya yang telah melakukan aksi pencurian ternak sapi sejak tahun 2020 ,” ujarnya.

Saat ini  para tersangka sedang di tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan berdasarkan pasal 363 ayat 1 sub 480 junto 55 KUHP para pencuri tersebut bisa diancam hukuman  7 tahun pidana penjara.