daerah terpencil
Kamis, 29 April 2021 19:19 WIB
Penulis:redaksi
BOVEN DIGUL (Floresku.com) - Kepolisian Resor Boven Digoel menangani kasus korupsi berupa penyalahgunaan dana insentif guru Sekolah Dasar Tahun Akademik 2016 dan 2017 di daerah sangat terpencil yaitu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel.
Kasus korupsi tersebut ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Boven Digoel AKBP Syamsurijal, S.I.K . Dari hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke guna disidangkan untuk mendapat keputusan hukum di Pengadilan Negeri Merauke.
Hal ini disampaikan oleh Satuan Reskrim yang dipimpin langsung Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsurijal, S.I.K didampingi KBO Reskrim Ipda Muhammad Mirwan, S.Tr.K dan dihadiri para PJU Polres kepada awak media, pada hari Kamis, (29/04) pukul 11.00 Wit.
Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsurijal, S.I.K mengatakan polisi telah mengamankan tseorang yang berinisial “AD“ yang diduga melaksanakan tindak pidana korupsi.
Kapolres Boven Digul AKBP Syamsurijal, menututurkan bahwa kondisi daerah kabupaten Boven Digoel secara geografis merupakan daerah perbatasan dengan karakter tesendiri dari daerah lain dalam tahap pembangunan terutamapembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
Menurut dia, pembangunan SDM dapat tercapai dengan baik apabila hak - hak guru dan anak pelajar dipenuhi denan baik. "Kejadian ini merupakan pelajaran khusus agar kita semua saling mengontrol penyaluran hak -hak kepada para pejuang kemajuan di Papua terutama dalam peningkatan pembagunan SDM," ujarnya.
“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua tanggal 31 Juli 2019 terkait dana insentif guru SD di daerah sangat terpencil kab. boven digoel tahun 2016 dan 2017 adanya penyimpangan yang mengakibatakn kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.546.500.000 (satu milyar lima ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)," jelasnya.
Menurut AKBP Syamsurijal, rersangka “AD” dikenakan Pasal Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 KUHP, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 KUHP.
AKBP Syamsurijal menerangkan modus operandi yang digunakan tersangka AD dengan memerintahkan Bendahara Dinas Pendidikan tahun 2016 dan 2017 untuk menyetorkan dana insentif tersebut ke rekening Bidang Pendidikan Dasar. apabila dana tersebut sudah dilakukan pemindahbukuan dari kas daerah ke rekening dinas pendidikan.
Setelah dana tersebut masuk ke rekening Bidang Pendidikan Dasar, tersangka AD mencairkan dana tersebut lalu menyalurkannya, sebagian kepada para guru, sebagiannya lagi digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersangka AD tersebut dilakukan dalam dua tahun yang berbeda yaitu tahun 2016 dan 2017.
Pada akhir konferesi pers Kapolres Boven Digul menuturkan “mudah - mudahan para pemangku amanah yang diberi jabatan oleh Negara ataupun Daerah agar melaksanakan amanat ini dengan sebaik - baiknya dalam menjalankan pembangunan SDM di bidang pendidikan, terutama untuk pendidikan di tingkat dasar.”
'Kita perlu melakukan pendampingan dan atensi khusus, kalau kita mau membangun SDM di bidang pendidikan kita. Kalau anggaran pendidikan dikebiri atau dipotong oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka para pendidik kita akan mengalami kesulitan. Apalagi, daerah Boven Digul termasuk dalam daerah terpencil, jadi anggaran pembangunan pendidikan menjadi sangat penting, dan oleh karena itu harus digunakan sebaik mungkin sesuai dengan SOP yang sudah ada," ujarnya.
Kapolres Boven Digul AKBP Syamsurijal sangat menyayangkan kasus ini, dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga sehingga ke depan tidak terjadi lagi. (Yoris Goden dari Boven Digul)
10 bulan yang lalu