Gerindra
Selasa, 21 Maret 2023 10:18 WIB
Penulis:redaksi
LABUAN BAJO (Floresku.com) - Kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan papan jalan Gua Rangko, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menemui titik terang.
Pasalnya, Kepolisian Resor Manggarai Barat telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial TB dan kontraktor pelaksana proyek berinisial FT. Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan menjelaskan, penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti.
"Penetapan para tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dokumen surat, keterangan ahli, dan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara," kata Ridwan saat menggelar konferensi pers di Kantor Polres Manggarai Barat, Senin (20/3).
"Perbuatan tersangka menimbulkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 670.148.544," imbuhnya.
"Saat ini dua tersangka sudah ditahan di Polres Manggarai Barat," imbuhnya.
Ia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Ridwan mengatakan, pembangunan lanjutan board walk atau papan jalan Gua Rangko itu dikerjakan pada 2019.
Proyek itu berada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat. (Sil) ***
7 hari yang lalu