Polri Ungkap Identitas Sopir Rantis Brimob yang Tabrak Ojol, Tujuh Anggota Jalani Penempatan Khusus

Jumat, 29 Agustus 2025 21:28 WIB

Penulis:redaksi

terbongkar-7-brimob-pelindas-ojol-affan-dinyatakan-langgar-etik-publik-tuntut-hukuman-berat-foto-68b175be887d1.jpeg
Polri ungkap 7 anggota Brimob yang diduga ada dalam mobil Barracuda yang melindas mati driver ojol, Kamis (28/8) petang. (Youtube.com)

JAKARTA (Floresku.com)  — Polisi Republik Indonesia (Polri) mengungkap identitas sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online hingga tewas. 

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Abdul Karim, menyebut sopir tersebut adalah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial R. Sementara di kursi sebelah sopir duduk Kompol C.

Selain itu, rantis yang sama membawa lima anggota polisi lain di kursi belakang, yakni Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) R, Brigadir Polisi Satu (Briptu) D, Brigadir Polisi Dua (Bripda) M, Bhayangkara Kepala (Bharaka) J, serta Bharaka Y. Abdul Karim menegaskan bahwa identifikasi posisi tempat duduk tujuh terduga pelaku ini diperoleh dari hasil pemeriksaan awal.

“Mulai hari ini, kami lakukan penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar,” kata Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Agustus 2025.

Divpropam menyatakan ketujuh anggota ini terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. “Hasil ini sudah kami sepakati dan rekomendasinya disampaikan kepada Kompolnas serta Komnas HAM,” ujar Abdul Karim. 

Selama masa penempatan khusus, ketujuh polisi akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran etik, sebelum sidang dan putusan akhir digelar.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri, mengungkapkan nama lengkap ketujuh anggota tersebut: Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas Kaju. Menurut Asep, substansi masalah lain masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi, termasuk kemungkinan penanganan pidana.

Kasus ini memicu perhatian publik luas, seiring munculnya pertanyaan soal etika dan prosedur operasi kendaraan dinas Polri di tengah masyarakat. (Sandra). ***