PT Adhi Kartiko Pratama Raih Penghargaan K3 Tahun 2022 Bidang Penanganan Covid-19 dari Menaker RI

Senin, 01 Agustus 2022 21:31 WIB

Penulis:redaksi

ense 2.JPG
Dirut PT AKP Ense da Cunha Solapung (tengah) memperlihatkan Piagam Penghargaan yang diterimanya dari Menaker RI melalui Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara,LM.Ali Haswandy, di Kendari, Senin, 01 Agustus 2022. (WA/ES)

JAKARTA (Floresku.com) -  PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara  menjadi tiga besar dari 29 perusahaan yang meraih Piagam Penghargaan K3 Tahun 2022 dalam Bidang Penanganan Covid – 19, dari Menteri Tenaga Kerja RI (Menaker).

Piagam perhargaan yang diserahkan oleh Kadisnakertrans Provinsi Sultra L.M. Ali Haswandy diterima langsung  Direktur Utama PT AKP Ense da Cunha Solapung,   bersamaan dengan acara  Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilaksanakan Kendari,  Senin (1/8). 

Mengutip Tambang.co.id, Dirut  PT AKP Ense da Cunha Solapung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah, secara khusus kepada Menaker RI dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara atas apresiasi dalam bentuk Piagam Penghargaan K3 Tahun 2022 tersebut.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Pemerintah, secara khusus Menaker dan Tim Kementerian Tenaga Kerja serta Tim Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra. Dan tentunya, Alhamdulillah berkat kerjasama semua team akhirnya AKP dapat penghargaan K3 dalam hal Penanganan COVID-19. Semoga ini jadi awal yang baik buat penghargaan lainnya dalam proses penetapan kaidah pertambangan yang baik, “good mining practice” sebagaimana tuntutan Undang-Undang Pertambangan,” ujar Ense, pria kelahiran Kampung Sikka, Kabupaten Sikka itu.

Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara,LM.Ali Haswandy, menegaskan pelaksanaan kegiatan sosialisasi norma K3 bertujuan untuk memberikan pencerahahan dan pemahaman akan pentingnya mengetahui dan memahami norma keselamatan dan kesehatan kerja dalam melaksanakan aktivitas atau pekerjaan. 

Hal tersebut guna memperoleh jaminan ketenangan bekerja bagi pekerja dan ketenangan berusaha bagi pengusaha,sehingga antara keduanya terlindungi dengan aturan-aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Hal ini berdampak apabila penerapan norma K3 buruk, berarti akan menyebabkan penurunan produktifitas dan kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja lebih besar.Tentu saja dapat menimbulkan kerugian yang besar baik secara langsung maupun tidak langsung,” ungkap Ali.

Dikatakan, revolusi industri yang sedang berlangsung saat ini dapat menjadi peluang dan pendorong dunia usaha untuk meningkatkan begrbagai upaya agar produksi tetap dapat bersaing dan menjamin kelangsungan usaha. 

Sekaligus menjadi ancaman bila kita tidak mempersiapkan diri dari seluruh aspek kehidupan berbagngsa dan bernegara khususnya dalam pelaksanaan dan penerapan norma K3 di tempat usaha dan tempat bekerja.

“Saya berharap kepada semua pelaku usaha di tempat kerja hendaknya kita tingkatkan pelaksanaan penerapan norma K3  sehingga bentuk potensi bahaya yang ada di tempat kerja dapat dicegah,” imbuhnya.

Lanjut dia, dengan demikian maka tercipta kondisi lingkungan yang aman,sehat,dan proses produksi lancar sehingga dapat menekan angka kecelakaan kerja sampai nihil kecelakaan (zero accident) bisa terwujud.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini pelaksanaan Norma K3 belum mendapatkan perhatian yang memadai dari berbagai masyarakat Industri (Pekerja dan Pengusaha) dimana pelaksanaan program K3 sering terhambat oleh berbagai kehendak misalnya masih lemahnya pelaksanaan,kesadaran dan kedisiplinan baik dari unsur pengusaha maupun pekerjanya,” kata dia.

Ali pun mengatakan agar perusahaan lebih menjamin penerapan norma K3 secara meluas, dan terus menerus maka diperlukan suatu tekad dan kemauan demi terlaksananya penerapan norma K3. 

Sebab,  lanjut dia, program tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bisnis penambangan.

 “Selamat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya.berperan nyata dalam mendukung terwujudnya pelaksanaan norma keselamatan dan Kesehatan Kerja khususnya di tempat kerja masing-masing,” pungkasnya. (Silvia). ***