Rakor Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024: Menuju Pilkada yang Demokratis dan Transparan

Jumat, 09 Agustus 2024 07:34 WIB

Penulis:redaksi

Rakor.jpeg
Para peserta Rakor Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Sikka, Kamis (8/8). (SP/Silvia)

MAUMERE (Floresku.com) -  Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)  Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati secara demokratis dan transparan, Kamis (.8/8).

Rakor berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Sikka, Jl. El Tari Dalam, Kelurahan  Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Rakor dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sikka, Bapak Herimanto, SH., MH.

Turut hadir dalam acara rakor  itu sejumlah  pejabat penting di antaranya Kordiv Teknis Penyelenggaran KPU , Harun Al Rasyid, M.Pd, Kepala Dinas PKO  Germanus Goleng, S.Sos, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maumere, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H, KBO Sat Intelkam Polres Sikka, Ipda Chairil Syafar, Perwakilan Pengadilan Negeri Maumere,  Rokhi Maghfu, serta Perwakilan Rutan Maumere,  Milson Duru Adu.

Selain itu, hadir pula, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU , Yosef Ferdinandus Boy Gapo, Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Ignasius Irvanto Chandra Say, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu  Yohanes Ariski, SE, Plt. Sekretaris KPU Semuel Desryanto Sing, ST, Kasubag Teknis Penyelenggaran KPU Simon Doni Tukan, SP, serta perwakilan partai politik pemenang pemilu, perwakilan Paket FLORIDA, staf teknis KPU turut serta dalam acara dimaksud 

Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara KPU, Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Partai Politik terkait syarat administrasi pencalonan kepala daerah dalam Pilkada tahun 2024. Kegiatan pendaftaran pasangan calon akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Adapun pembawa tateri dalam rapat koordinasi itu adalah,Kordiv Teknis Penyelenggaran KPU  Harun Al Rasyid, M.Pd, dan KBO Sat Intelkam Polres Sikka, Ipda Chairil Syafar, yang memberikan pemaparan terkait teknis penyelenggaraan dan keamanan pemilihan
Pokok penting yang dibahas adalah mengenai persyaratan calon yang diatur dalam Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. 

Ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh para calon, antara lain:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. 
  • Berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.usia minimal 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur  sedangkan  untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati minimal 25 tahun;
  • Sehat secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.;
  • Tidak pernah terpidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih kecuali tindak pidana kealpaan atau politik. Tidak sedang dicabut hak pilihnya. 
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi. Tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan negara. 
  • Tidak dinyatakan pailit. Memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi.
  • Belum pernah menjabat selama 2 periode dalam jabatan yang sama.  

Apabila yang bersangkutan ingin mencalonkan diri di daerah lain, maka status sebagai penjabat gubernur, bupati, atau walikota, maupun anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, ASN, atau kepala desa,maka harus membuat surat pengunduran diri dari jabatannya. 

Rakor dengan kesepakatan bersama agar Pilkada yang akan berlangsung nanti pada tanggal 27 hingga 29 September 2024 ini akan berjalan demokatris, transparan, lancar dan aman. (SP/Silvia). ***