Sikka
Jumat, 09 Agustus 2024 07:34 WIB
Penulis:redaksi
MAUMERE (Floresku.com) - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati secara demokratis dan transparan, Kamis (.8/8).
Rakor berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Sikka, Jl. El Tari Dalam, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Rakor dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sikka, Bapak Herimanto, SH., MH.
Turut hadir dalam acara rakor itu sejumlah pejabat penting di antaranya Kordiv Teknis Penyelenggaran KPU , Harun Al Rasyid, M.Pd, Kepala Dinas PKO Germanus Goleng, S.Sos, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maumere, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H, KBO Sat Intelkam Polres Sikka, Ipda Chairil Syafar, Perwakilan Pengadilan Negeri Maumere, Rokhi Maghfu, serta Perwakilan Rutan Maumere, Milson Duru Adu.
Selain itu, hadir pula, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU , Yosef Ferdinandus Boy Gapo, Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Ignasius Irvanto Chandra Say, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Yohanes Ariski, SE, Plt. Sekretaris KPU Semuel Desryanto Sing, ST, Kasubag Teknis Penyelenggaran KPU Simon Doni Tukan, SP, serta perwakilan partai politik pemenang pemilu, perwakilan Paket FLORIDA, staf teknis KPU turut serta dalam acara dimaksud
Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara KPU, Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Partai Politik terkait syarat administrasi pencalonan kepala daerah dalam Pilkada tahun 2024. Kegiatan pendaftaran pasangan calon akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Adapun pembawa tateri dalam rapat koordinasi itu adalah,Kordiv Teknis Penyelenggaran KPU Harun Al Rasyid, M.Pd, dan KBO Sat Intelkam Polres Sikka, Ipda Chairil Syafar, yang memberikan pemaparan terkait teknis penyelenggaraan dan keamanan pemilihan
Pokok penting yang dibahas adalah mengenai persyaratan calon yang diatur dalam Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh para calon, antara lain:
Apabila yang bersangkutan ingin mencalonkan diri di daerah lain, maka status sebagai penjabat gubernur, bupati, atau walikota, maupun anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, ASN, atau kepala desa,maka harus membuat surat pengunduran diri dari jabatannya.
Rakor dengan kesepakatan bersama agar Pilkada yang akan berlangsung nanti pada tanggal 27 hingga 29 September 2024 ini akan berjalan demokatris, transparan, lancar dan aman. (SP/Silvia). ***
11 hari yang lalu