perang
Minggu, 05 Mei 2024 19:41 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
MOSKOW (Floresku.com) - Rusia memasukan nama Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy, ke dalam 'buku hitam' Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rusia mengatakan, pihaknya mulai serius melakukan penyelidikan pidana terhadap Presiden Ukraina tersebut.
Mengutip kantor berita TASS, pada Sabtu (4/5), melaporkan, database Kemendagri Rusia menunjukkan Zelenskyy ada dalam daftar orang yang dicari. Namun sayang, pihak Kemendagri Rusia tidak merinci hal-hal apa yang membuat Presiden Ukraina harus ditangkap.
Sementara, Kemenlu Ukraina jatru menegaskan, Presiden Rusia Vladimir Putin bisa ditangkap negaranya. Yakni, berdasarkan surat perintah dari Mahkamah Kriminal Internasional atau ICC.
"Kami ingin mengingatkan bahwa tidak seperti pengumuman Rusia yang tak berarti, sebuah surat perintah dari Mahkamah Kriminal Internasional. Untuk menangkap diktator Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang adalah hal nyata, dan dapat dijalankan di 123 negara," kata pihak Kemenlu Ukraina.
Bahkan, Kemenlu Ukraina mengungkapkan, keterangan pers pihak Rusia merupakan bukti propaganda. Pihak Rusia, dinilai Ukraina, tidak memiliki cara lain untuk menarik perhatian.
Diketahui, Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah politisi Ukraina dan Eropa lainnya sejak dimulainya konflik dengan Ukraina.
Pada Februari 2024 lalu, Kepolisian Rusia mencantumkan Perdana Menteri Estonia Kaja Kallas masuk dalam DPO. Kemudian, menteri kebudayaan Lituania, dan seorang anggota parlemen Latvia ke dalam daftar DPO.
Mereka masuk DPO karena dianggap Rusia telah menghancurkan monumen era Soviet. Lalu, Rusia juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap jaksa Mahkamah Kriminal Internasional yang pada tahun lalu.