Satgas 53 Kejagung Tahan Seorang Pengusaha Asal TTU dan Oknum Jaksa Kejati NTT Saat Bertransaksi

Selasa, 21 Desember 2021 12:57 WIB

Penulis:redaksi

Ilustrasi-Penangkapan.jpg
Ilustrasi Penangkapan (Istimewa)

KUPANG (Floresku.com) - Seorang penguasaha asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial H dan seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berinisial K ditangap oleh Satgas 53  Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediaman H yang terletak di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Senin, 20 Desember 2021, malam.

Aksi penangkapan itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim saat dimintai konfirmasi media, Selasa, 21 Desember  2021, pagi.

Abdul menjelaskan penahanan terhadap oknum jaksa itu sudah diizinkan oleh Kepala Kejati NTT. Apalagi, oknum jaksa tersebut sudah diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela. 

“Iya benar, jaksa terkait perbuatan tercela. Namun, (pengamanan) atas sepengetahuan dan seizin Kajati NTT untuk dilakukan pengamanan tersebut,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, sebagaimana dikutip  CNN, Selasa (21/12).

Namun Abdul mengklarifikasi kabar sebelumnya yang beredar di kalangan wartawan bahwa yang terjadi di wilayah tersebut adalah operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak ada OTT dari KPK, tapi diamankan [personel] dari Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung,” tegas Abdul Hakim.

Dia tak dapat menjawab lebih banyak saat ditanya lebih lanjut mengenai identitas jaksa, kasus yang menjerat, serta dugaan ada orang lain yang terlibat. “Nanti [tunggu] rilis lengkapnya,” pungkasnya.  (SW). ***