Kabupaten Sikka
Kamis, 23 September 2021 12:15 WIB
Penulis:MAR
Editor:MAR
MAUMERE (Floresku.com) - Yohanes Nong Harcelis (YNH) menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum atas pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diadukan oleh Nikomendes Sado.
“Hak pelapor untuk melaporkan. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap menghadapi proses hukum. Nanti kita akan buktikan secara hukum,” tegas Harcelis , kamis 24/9/2001
YNH diadukan oleh Nikomendes Sado ke Polres Sikka, Senin (20/09/2021) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun facebook miliknya. Adapun pasal pelanggaran diadukan yakni Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang ITE.
Harcelis menuturkan, justru dirinya yang merasa menjadi korban penganiayaan oleh Nikomendes Sado dalam rapat klarifikasi tanggal 5 Agustus 2021 di Kantor Desa Kopong. Peristiwa tersebut juga telah ia laporkan ke Polsek Kewapante dengan nomor laporan LP/B/171/VIII/2021/Sek.Kewapante/Polres Sikka/Polda NTT. Gelar perkara atas laporannya juga sudah dilakukan di Polsek Kewapante.
“Laporan saya kan jelas atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap saya telah saya laporkan ke Polsek Kewapante tanggal 5 Agustus 2021. Semua saksi saksi sudah diperiksa dan sudah dilakukan gelar perkara, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum dari pihak Kepolisian,” jelasnya.
Ia menuturkan, rapat tersebut diadakan oleh pihak Pemerintah Desa Kopong untuk meminta klarifikasi darinya atas tudingan bahwa dirinya membuka dan menyebarluaskan melalui media sosial surat pengantar penerima bantuan sosial beras dari Bulog Maumere bagi warga Desa Kopong.
Ia menjelaskan, beberapa hari sebelum pertemuan diadakan, ada petugas yang datang membawa beras bantuan tersebut ke kantor Desa Kopong sekitar pukul 19.30 Wita. Lantaran rumahnya berdekatan dengan Kantor Desa Kopong, ia lantas mendekati petugas dan menanyakan maksud kedatangan mereka ke Kantor Desa Kopong.
Petugas menjelaskan jika mereka datang membawa beras bantuan dari Bulog. Petugas juga menunjukan surat pengantar yang berisi nama nama penerima bantuan. Ia kemudian bertanya, apakah sudah menghubungi Kepala Desa Kopong atau Kaur Desa, namun oleh petugas disampaikan bahwa mereka tidak bisa menghubungi karena tidak punya nomor kontak.
Karena itu, jelasnya, pihaknya menyuruh keponakannya untuk mengantar petugas ke rumah sekretaris desa. Sebelum itu, ia meminta izin kepada petugas untuk memfoto isi surat tersebut.
Setelah itu, YNH lantas menghubungi Camat Kewapante tentang adanya bantuan beras untuk desa Kopong. Camat sempat meminta dirinya untuk mengamankan surat tersebut, namun dirinya mengatakan kalau dirinya tidak berani. Ia kemudian menghubungi Sekretaris Dinas Sosial dan menerima bahwa beras tersebut merupakan beras bantuan dari PT Pos Indonesia untuk Desa Kopong.
“Saya hubungi Pak Camat sebab di surat tersebut tidak ada nama dan alamat tujuan penerima. Yang ada hanya tulisan kelurahan kopong. Isi surat itupun hanya ada data nama nama penerima. Jadi kalau saya tau malam itu ada alamat dan tujuan surat, tidak mungkin saya akan buka itu dan foto surat itu. Yang membuka surat itu adalah petugas yang membawanya, dan saya hanya minta ijin foto. Dan dalam pertemuan klarifikasi semuanya sudah saya jelaskan,” jelasnya.
Sedangkan soal keributan, kata Harcelis, dikarenakan Nikomendes Sado yang adalah kakak kandung dari Kepala Desa Kopong meminta bicara padahal saat itu Sekretaris Kecamatan selaku moderator hendak memberikan pernyataan penutup karena hasil pertemuan sudah selesai dan tidak ada masalah.
“Nikomendes Sado adalah bukan siapa siapa. Memang dia kakak kandungnya kepala desa. Saat saya bicara, Nikomendes Sado ini sudah mencela pembicaraan saya beberapa kali. Ia bahkan merampas mik yang saya bawa dari rumah lalu membanting saya ke kursi. Jadi saya hanya mau menegaskan bahwa yang disampaikan kepada media semuanya tidak benar. Itu hanya opini mereka, silahkan saja. Kita akan buktikan,’ tandas Harcelis.
Baca Juga: Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Facebook, Hercelis Diadukan oleh Nikodemus Sado ke Polres Sikka
sebulan yang lalu